KUA Kecamatan Punya 10 Tugas Pokok dan fungsinya

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Warga masyarakat selama ini mengetahui bahwa keberadaan (Kantor Urusan Agama) KUA Kecamatan hanya untuk mengurusi hal-hal yang terkait dengan pernikahan dan rumah tangga saja padahal masih banyak lagi yang menjadi tugas pokok dan fungsi KUA, demikian dikatakan salah seorang Penghulu Kecamatan Kawalu, Aceng Solehudin, S.Ag. Rabu (8/11/2023).

Bacaan Lainnya

Aceng menerangkan terkait hal tersebut bahwa sedikitnya ada 10 tugas pokok dan fungsi dari KUA itu sendiri.

“Maka dari keseluruhan tugas pokok dan fungsi yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Pasal 3 Nomor 34 Tahun 2016. “Katanya.

10 tugas pokok dan fungsi KUA tersebut sebagai adalah berikut:

1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk.

2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.

3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.

4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.

5. Pelayanan bimbingan kemasjidan.

6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.

7. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam.

8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.

9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

10. Layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.

Selanjutnya, Aceng menambahkan, dengan adanya program revitalisasi KUA, diharapkan masyarakat tidak lagi menganggap peran KUA hanya sebatas pelayanan pencatatan nikah saja, tetapi KUA juga berperan dalam kerukunan umat beragama baik secara internal maupun eksternal.

“Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam harus bisa memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Nah, dengan dilaksanakan program Pusaka Sakinah menjadi program prioritas yang kegiatannya langsung riil bisa dilihat dan dirasakan hasilnya oleh masyarakat.

“Selain itu kita harus terlibat langsung di tengah masyarakat dan harus mempunyai kompetensi yang tinggi,” Ucapnya.

Sementara itu, lanjut Aceng, untuk angka perkawinan di Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya ada sekitar 600-700 orang pertahun.

“Jadi sifatnya fluktuatif atau tidak menentu, namun biasanya yang mendaftar untuk perkawinan disini, kebanyakan di bulan Syawal, Rayagung, Muharram,” Pungkasnya.

(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.