SERGAP.CO.ID
KAB. TASIKMALAYA, || Menyikapi pemberitaan sebelumnya yang terbit pada tanggal 06 November 2023 dengan judul “Papan Informasi Dana Bos SDN Rajapolah IRONIS !! K3S SDN Rajapolah Duduga Langgar UU No 14 Tahun 2008 Serta Permendikbud Nomor 8 Tajun 2022 .
Kepala Sekolah SDN Rajapolah Hj.Ade Fatimah katakan bahwa sedang ada perubahan dari versi 3 ke versi 4 juga untuk informasi papan bos tidak perlu hanya di Papan Informasi tapi bisa saja dalam bentuk selembaran dan semua tidak harus dipampangkan . Ia juga menyebutkan ketika bahwa kosong nya tahun anggaran dalam Papan Informasi Monografi itu bukan lah hal yang krusial .
Tim Awak media meminta tanggapan dari Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Solihin ,S.pd.,M.p.d melalui telepon whattsapp ia mengatakan ” Sok we selesaikan di Kecamatan ke K3s nya dan Pengawas Kecamatan ( sudah selesaikan saja di Kecamatan ke k3s dan pengawas Kecamatan ) ,” Tegas nya . Selasa ( 07/11/2023). Dengan Nada Sederhana Terkesan Masalah Dianggap Lumrah Dan Hal Sepele
Terpisah , sementara menurut Undang Pengawas SD Kecamatan ketika dikonfirmasi via telpon seluler mengatakan, ” Iya pak barusan saya sudah ditelpon sama pak Kabid dan sudah disampaikan ke Kepsek SDN Rajapolah kebetulan k3s Kecamatan Rajapolah, ” besok saya akan Rapat kedinasan dan akan saya pantau semua Sekolah SD di Rajapolah,, terima kasih atas informasinya,
Undang Sebagai Pengawas Diduga Telah Melakukan Pembiaran Dan Tidak Mengindahkan Menejemen Berbasis Sekolah (MBS) Sehingga Papan Informasi Bos Dan Papan Monografi Yang Tidak Ada Uraiannya Dan Isi Tahun nya .
Di Mohon Kepada Inspektorat Dan Bpk Untuk Segera Menindak lanjut Dan Melakukan Pengawasan Agar Tidak Terjadi Hal Serupa Di K3s Kecamatan Yang Lainnya
(M Ali)