Kepuasan Publik Terhadap Biaya Administrasi Perkawinan Di KUA Kawalu Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 merupakan peraturan mengenai perubahan biaya administrasi perkawinan yang diharapkan bisa memadai kekurangan Peraturan Pemerintah sebelumnya, yaitu diharapkan tidak ada dugaan kasus gratifikasi dalam pandangan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini, khususnya di wilayah KUA Kecamatan Kawalu, masyarakat sejauh ini menerima-menerima saja dengan biaya administrasi perkawinan yang berlaku, namun ditemukan adanya perbedaan besaran biaya administrasi perkawinan yang dikeluarkan setiap calon pengantin.

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: “Bagaimana Kepuasan Publik dari Pelaksanaan Biaya Administrasi Perkawinan dalam PP No. 48 Tahun 2014 di KUA Kawalu dan Bagaimana Dampak dari Pelaksanaan Biaya Administrasi Perkawinan dalam PP No.48 Tahun 2014 di KUA Kawalu”.

Penelitian Mahasiswa Institut Ulama Kota Tasikmalaya ini, menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode deskriptif.

Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pertama, masyarakat menyatakan puas dan setuju dengan diberlakukannya biaya administrasi perkawinan sesuai PP No.48 Tahun 2014 di KUA Kecamatan Kawalu, terkait perbedaan biaya administrasi perkawinan yang dikeluarkan setiap calon pengantin, disebabkan jika adanya keterlibatan dengan jasa lebe nikah.

Sementara dampak dari perubahan biaya administrasi perkawinan peneliti membagi dua kelompok,

Pertama dampak bagi penghulu, adalah

  1. Penghulu bisa bekerja dengan lebih tenang, karena adanya payung hukum yang jelas tentang biaya nikah,
  2. Adanya kesejahteraan bagi penghulu, yaitu pemberian tunjangan profesi dan transport bagi penghulu yang melakukan pencatatan nikah di luar kantor,
  3. Adanya pencairan hak dari PNBP yang sering kali terlambat atau tidak tepat waktu.

Kedua dampak bagi masyarakat, adalah

  1. Adanya kepuasan bagi masyarakat terkait 2 (dua) pilihan biaya pendaftaran pernikahan yang diatur secara jelas,
  2. Membantu calon pengantin yang tergolong tidak mampu atau terkendala biaya pernikahan,
  3. Adanya kepastian hukum tentang biaya administrasi perkawinan, untuk menghindari mengeluarkan biaya di luar ketentuan,
  4. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peraturan terbaru mengenai administrasi perkawinan ini, yaitu Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014. Kata Kunci: Kepuasan Publik, Biaya Administrasi Perkawinan, dan Kantor Urusan Agama.

Namun menurut, Aceng Solehudin, S.Ag Penghulu Kecamatan Kawalu, dalam hal tersebut warga masyarakat selama ini mengetahui bahwa keberadaan (Kantor Urusan Agama) KUA Kecamatan hanya untuk mengurusi hal-hal yang terkait dengan pernikahan dan rumah tangga saja padahal masih banyak lagi yang menjadi tugas pokok dan fungsi KUA. “Katanya kepda para Mahasiswa INUTAS. Rabu (8/11/2023).

Aceng juga menambahkan, terkait hal tersebut bahwa sedikitnya ada 10 tugas pokok dan fungsi dari KUA itu sendiri.

“Keseluruhan tugas pokok dan fungsi sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Pasal 3 Nomor 34 Tahun 2016. “Bebernya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.