SERGAP.CO.ID
SUMBA BARAT DAYA, || Publik harus mengetahui kondisi sebenarnya terkait keberadaan PT Jaya Anoegrah Sentosa (JAS) agar informasi yang disampaikan tidak terkesan bias.
Hal tersebut dikatakan Deputy Director PT JAS, Handry Firmansyah Adnan melalui press rilis yang disampaikan kepada sejumlah media, Senin (06/11/2023). Kami sudah penuhi permintaan dokumen kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten SBD untuk keperluan investigasi biar semuanya terang benderang.
Ia menepis tudingan yang menyebut jika perusahaan ini mengabaikan kesejahteraan karyawan karena mematok upah di bawah UMR.
Terkait upah sudah disepakati sejak awal sesuai kemampuan perusahaan, dengan catatan apabila calon karyawan merasa keberatan bisa mengundurkan diri.
Dikatakannya, publik tidak mengetahui jika pembelian tenaga kerja kebersihan dilakukan melalui sistem e-catalog secara online, dan dilakukan setiap bulan oleh UPBU Lede Kalumbang dimana sistem tersebut transparan.
Namun demikian,masa kontrak kerja untuk karyawan diberlakukan per tiga bulan, tidak mengacu pada sistem yang diterapkan pihak bandara tersebut,”pungkasnya.
Selain untuk gaji,dari imbalan per bulan yang kami terima ini harus dialokasikan pula untuk sewa gedung, pajak, iuran BPJS, pengadaan atribut karyawan, dan berbagai macam pengeluaran kantor lain.Bahkan akibat karyawan tidak memenuhi kualifikasi yang disyaratkan untuk bekerja di bandar udara,perusahaan harus melatihnya lagi melalui training, dan saat ini dilanjutkan secara bertahap dengan menyekolahkan karyawan di Jakarta.
Semua biaya yang dikeluarkan untuk keperluan training dan pendidikan karyawan di Jakarta sepenuhnya ditanggung perusahaan.
Salah satu misi PT JAS, sebutnya pula, adalah pemberdayaan tenaga kerja lokal agar memiliki kapasitas setara dengan yang ada di tempat lain dan bisa bersaing di bursa tenaga kerja bandar udara.
Keberadaan kami di awal ini masih diperhadapkan dengan tahapan pembenahan, baik sistem maupun kapasitas karyawan agar memenuhi standar kualifikasi yang disyaratkan,” tambahnya.
Bahkan, para karyawan yang dirumahkan itu tetap menerima gaji yang dihitung hingga berakhirnya masa kontrak pada 31 Oktober 2023 lalu,”terangnya
Ia juga menyayangkan pemberitaan media yang menyebut jika pihaknya telah mengancam salah seorang karyawan.
Kala itu, jelas Handry, salah satu pejabat bandara berniat baik memediasi keinginan seorang karyawan yang hendak mengklarifikasi jika dirinya tidak terlibat dalam aksi protes tentang upah.Namun kemudian beredar informasi di luar jika dalam pertemuan itu saya menekan dan mengancam sang karyawan.
Hal lain yang disampaikan Handry bahwa setiap perusahaan yang yang terdaftar di e-catalog kementerian perhubungan udara harus memiliki legalitas lengkap.Jika tidak demikian maka perusahaan bersangkutan tidak bisa masuk dalam e-catalog tersebut.Dirinya juga enggan mengomentari isu yang menyebut jika perusahaan sebelumnya yang menangani urusan kebersihan bandara lebih baik dari PT JAS,”jelasnya
Terkait hal itu alangkah lebih baiknya dicek langsung ke pihak terkait,” tandasnya.
Sebagai salah satu perusahaan yang baru hadir di Tambolaka, pihaknya berniat secara perlahan memperbaiki sumber daya manusia menjadi lebih baik.
“Jika ada hal-hal yang kurang tepat maka kami siap bersama-sama untuk memperbaiki ke arah yang lebih baik.Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten SBD, Yeremia Tanggu, S.Sos yang ditemui media ini di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya tengah memediasi persoalan tersebut.
Dirinya juga telah menjadwalkan untuk bertemu pimpinan Bandar Udara Lede Kalumbang untuk memelajari seperti apa kolaborasi PT JAS dan pihak bandara dalam kerja sama tersebut.
Namun demikian, mungkin karena berbagai kesibukan hingga hari ini niat itu belum terlaksana.Ia juga menegaskan jika dinas nakertrans tidak sedang berdiam diri dan berpangku tangan terhadap persoalan yang telah diadukan sejumlah esk karyawan PT JAS.
Saat ini upaya mediasi tengah dilakukan, namun terlebih dahulu harus mengetahui secara detail persoalan sesungguhnya,termasuk hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan,termasuk perihal kerja sama perusahaan dengan pihak bandara.
Apalagi pihak PT JAS sendiri tengah melakukan upaya hukum yang telah bergulir dan juga sedang ditangani APH.Kami tidak serta merta memberhentikan PT JAS karena itu ranah yang berbeda.Di sisi lain mereka ada pelaporan ke ranah hukum termasuk pekerja yang merasa dirugikan itu sehingga jalan yang kami tempuh adalah memediasi,” tutupnya.
(MSS**)