Masyarakat Desa Pasirkadu Minta Pemda Pandeglang Tak Cairkan DD Tahap III Sebelum Tahap II Selesai Direalisasikan

SERGAP.CO.ID

PANDEGLANG, || Forum Masyarakat Pasirkadu (FMP) meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten tidak mencairkan Dana Desa Tahap III Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut lantaran diketahui Dana Desa Tahap I, dan tahap II yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan belum sepenuhnya direalisasikan.

Kepada wartawan, M. Toha yang mewakili Forum masyarakat Pasirkadu (FMP) mengatakan bahwa tuntutan puluhan masyarakat agar dana desa tahap tiga tidak dicairkan sebelum tahap dua direalisasikan.

“Proyek Pembangunan Dana Desa Tahap II belum sepenuhnya dikerjakan oleh Kepala Desa selaku pihak yang bertanggungjawab, jika dana desa dicairkan sementara untuk tahap duanya masih mangkrak maka tim verifikasi kecamatan diduga Kong kalikong dalam manipulasi kelengkapan pengajuan permohonan,” terang M. Toha.

Ditempat yang sama Abeng masyarakat yang juga tergabung dalam FMP menyampaikan bahwa insentif guru ngaji juga dari bulan Januari hingga November baru disalurkan 4 bulan sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oknum Kades.

“Hasil konfirmasi yang juga dilengkapi pernyataan dari puluhan masyarakat Pasirkadu bahwa insentif guru ngaji dan rukun tetangga juga rukun warga baru empat bulan disalurkan padahal dana tersebut sudah dicairkan oleh Kades Pasirkadu,” ucapnya.

Sementara itu, Misbakhul Munir, SH,.MH mengatakan bahwa Pencairan DD tahap III harus meliputi Surat Permohonan pencairan dari Kepala Desa dilengkapi Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II dengan menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).

“Mekanismenya laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian output menunjukkan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen)
Rincian penggunaan Dana Desa tahap III sebesar 20% (dua puluh persen), jika tahap kedua belum dapat dipertanggungjawabkan sementara itu tahap ketiga dicairkan maka tim verifikasi harus bertanggungjawab,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kuasa Hukum dari Forum Masyarakat Desa Pasirkadu itu bahwa Prosedur mengajukan permohonan Pencairan Dana Desa dalam tiga tahap harus dengan melengkapi persyaratan yang telah diverifikasi oleh Tim Tingkat Kecamatan yang diusulkan oleh Camat kepada Bupati melalui DPMD.

“DPMD mengajukan kepada Bupati untuk penyaluran Dana Desa. DPMD membuat Nota Dinas pengajuan secara kolektif terhadap desa yang telah memenuhi persyaratan dan diajukan realisasinya kepada BKD dan Desa mencairkan / menarik DD untuk membiayai bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, kalo ada desa yang dicairkan tanpa memenuhi persyaratan patut diduga ada penyalahgunaan wewenang,” paparnya.

(Kamri S/ Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.