Program PSR Dari Kementan-RI di Kabupaten Muaro Jambi, Berlabuh di KPK

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Permasalahan dana bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2022, terkait Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) terhadap dua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, akhirnya sampai juga berlabuh ke gedung KPK. Pasalnya, proses penggunaan dana bantuan tersebut ditenggarai terjadi Mark up dan maladministrasi.

Diperoleh informasi, bahwa permasalahan itu dilaporkan oleh lembaga Watch Relation of Corruption, Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN – RI) ke lembaga anti rasuah itu.

Lembaga yang satu ini dikenal sebagai pemerhati tata kelola dana negara. Dalam permasalahan yang menjadi gunjingan ini, WRC PAN-RI mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan maladministrasi dan mark up atas bantuan dari Kementerian Pertanian dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Permasalahan yang muncul sejak tim Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Muaro Jambi turun ke lokasi penanaman bibit sawit milik dua Gapoktan yang masing-masing diberi nama, Amanah dan Mulya Indah sebagai penerima program bantuan dari Kementan – RI.Untuk melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev),Ketika proses Monitoring dilakukan bulan Maret 2023, tim mendapatkan temuan serius. Diantaranya :
– Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
– Bonggol yang belum diangkat dan lahan yang belum dibajak atau di rotari.
– Pembuatan teras yang tidak beraturan.
– Sejumlah lahan rawa belum melalui proses cuci arit.
– Bibit kelapa sawit yang tidak memenuhi spesifikasi Permentan No. 26 tahun 2021.

Temuan tim monev berdasarkan acuan terhadap Peraturan Menteri Pertanian. Dan terdapat pelanggaran yang tertuang pada pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 03 Tahun 2022 yang mengatur tentang pengembangan sumber daya manusia, penelitian, dan pengembangan, serta peremajaan dalam Perkebunan Kelapa Sawit.
Atas hal tersebut diatas, Ketua Umum WRC PAN- RI telah melaporkan dugaan Mark Up Dana PSR kepada Kementerian Pertanian, KPK dan pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, serta lembaga terkait lainnya. Agar segera mengambil tindakan tegas dan memastikan transparansi dalam setiap aliran dana negara.
Diketahui bersama, bahwa tujuan utama Program Peremajaan Sawit Rakyat adalah memberi manfaat nyata terhadap masyarakat dan mengembangkan sektor perkebunan nasional dengan berlandaskan integritas dan tata kelola yang baik.

Sementara menurut Hendro, staf CV. Putra Tri Cindo Mandiri (pihak yang dirugikan-red) menyebutkan, bahwa pihaknya akan terus menggiring persoalan ini sampai ranah hukum. Agar terkuak, siapa saja aktor di balik sandiwara persekongkolan jahat ini, “iya bang. Soalnya, kami sudah banyak dirugikan. Dan persoalan ini juga akan kami giring sampai ke ranah hukum. Paling tidak, bisa ketahuan siapa dalang di balik permasalahan ini, “ujar Hendro beberapa waktu lalu, saat ditemui di Kepri.
Hingga Berita ini ditayangkan tim kerja media di pusaran permasalahan bantuan Kementan ini, masih terus menelusuri lebih lanjut.

(Maniur).

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.