Lemahnya Pengawasan Cv Triana Nur Putra Dan DiDuga Langgar UU KIP

SERGAP.CO.ID

KAB. CIAMIS, || Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 1 Kertaraharja Kecamatan Panumbangan yang di kerjakan oleh CV.Triana Nur Putra dengan nilai kontrak Rp.132.605.000 ( Seratus tiga puluh dua juta enam ratus lima ribu rupiah ) yang bersumber dari APBD Kabupaten Ciamis Jawa Barat ( DAU EARMARKED) tahun anggaran 2023 diduga asal jadi,serta disinyalir lepas dari bestek .

Pasalnya , ketika awak media melakukan kontrol di lapangan seorang yang Diduga Kepala Tukang bernama Yadin , ketika di mintai bestek spec, ia mengatakan bahwa selama di mulainya kegiatan Satu bulan berjalan Saya belum pernah di berikan Spec Gambar/ bestek

Tambahnya Yadin Dengan Bahasa Sunda
” Abimah teu terang sama Sakali Abdi mah sakadar padamel Biasa” ( Saya tidak tau sama sekali Saya Hanya Pekerja Biasa ) ” Ucap nya Sambil Sedikit Tertawa . Selasa (24/10/2023).

Dirinyapun mengatakan bahwa Ketua pelaksana datang seminggu 3 Kali hanya untuk mengirimkan barang saja .

” Pak Angga kadieuna saminggu 3 Kali pa paling ngintun barang hungkul , perkawis gambar mah (bestek) teu teurang terang acan ( pak Angga kesini seminggu 3 kali saja pak paling itu juga kirim barang aja , dan untuk gambar (bestek) tidak tau menau ” imbuhnya .

Terpisah , awak media pun mengkonfirmasi dan meminta untuk memperlihatkan bestek kepada Pelaksana Kegiatan atas nama Angga melalui whattsapp seluler ia mengatakan bahwa ia sedang berada dalam perjalanan menuju ke bandung ada keperluan .

” Saya lagi di jalan mau ke bandung kang , kebetulan saya direktur CV Triana Nur putra nya dan untuk pelaksana di lapangan itu pak iwan , nanti saya akan hubungkan dengan pak iwan ” Ucapnya Angga Yang Mengaku Dirinya Direktur Cv

Dengan demikian , Awak media pun mengkonfirmasi Klarifikasi kepada atas nama Iwan yang disinyalir pelaksana kegiatan Guna mintai gambar (bestek) Iwan ” mengatakan saya sedang berada dalam perjalanan Menuju Tasik .

Lanjut Iwan bapak Percaya Saja bahwa Pekerjaan Sesuai dengan RAB Dan Masalah Gambar Sudah Saya Serahkan Kepada Pekerja Yang Ada Dilokasi Pekerjaan Atau Nanti Saya kirim lewat Whatsaap ” Kilahnya Iwan

Iwan Yang di Di Tunjuk Sebagai pelaksana Menurut Pak Angga Sebagai Direktur Cv
Ironinya Iwan Tidak Bisa Menunjukan Spec Gambar Pekerjaan Diduga Telah Melanggar UU KIP Pasal 52 (Keterbukaan informasi publik) ,

sampai berita ini di tayangkan pihak CV tidak bisa memperlihatkan bestek Atau Spec Gambar pekerjaan seolah -olah menghindar dari Kontrol wartawan Ada Apa Dan Kenapa ?

Setelah Berita Diturunkan awak media belum berhasil meminta keterangan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Mengenai Siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yang Di Tunjuk .

(M Ali)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.