KKS, PKH Harus Di Pegang Sendiri Oleh Warga Ini Penjelasan Kades Ciwarak

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Pemerintah Desa Ciwarak Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya gelar musyawarah terkait Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan (BSP) Kementerian Sosial, merupakan bantuan Sosial (Bansos) Non Tunai. yang akan di kembalikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing masing.

Konsep penyaluran bansos, langsung melalui rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Untuk itu penerima manfaat harus memegang sendiri KKS, PKH, BPNT (ATM) dan buku rekening. Apabila diduga dikuasi orang lain, segera buat pengaduan. Bagaimana cara pengaduannya? simak penjelasan Berikut.

Turut hadir dalam kegiatan musyawarah tersebut, Muspika Kecamatan Jatiwaras, Kepala Desa, Sekmat bersama jajaran perangkatnya, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan BPD beserta seluruh perangkat Desa Ciwarak.

Kepala Desa Ciwarak menyampaikan, isu dugaan penyalahgunaan bansos PKH mengiringi progress Bansos Non Tunai. Bahkan tidak tanggung-tanggung beberapa waktu lalu ada oknum Sumber daya Manusia (SDM) Pelaksana PKH dijebloskan ke Penjara. Karena diduga menyalahi aturan.

Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten Kota, akan tegas terhadap SDM yang menyalahi aturan kode etik sebagai pelaksana PKH. Apalagi sampai menguasai KKS, PKH dan BPNT milik penerima manfaat. “Ujarnya. Kamis (19/10/2023).

Menurut dia, Kemensos mewajibkan para pendamping dan koordinator PKH untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para KPM. Sosialisasi tersebut mencakup soal kebijakan perubahan waktu penyaluran bansos dan besaran nilai yang diterima per bulan, tata cara penarikan bansos, tata cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang hilang, rusak, atau tertelan mesin ATM, dan termasuk mengedukasi KPM tentang tata cara pengaduan. Sosialisasi ini didukung oleh pemerintah daerah, serta bank penyalur bansos.

“Selain oknum SDM. Peluang penyalahgunaan juga bisa datang dari oknum lain. Maka segera di laporkan” Katanya.

Lantas bagaimana cara Pengaduannya? Berikut Kepala Desa Ciwarak ini mengurai. Informasi tentang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pengadu Tentang PKH.


Jika ada keluhan tentang PKH silahkan buat pengaduan melalui jalur resmi yang sudah disediakan Kementerian Sosial yaitu di unit kerja Contact Center PKH. Pengaduan bisa berupa telepon, SMS / WA dan email di bawah ini :

  1. Telepon :1500-299 (Masyarakat Umum & KPM PKH) (021) 314-4321 (Jalur Internal SDM PKH & Kedinasan)
  2. SMS dan WA : 0811-1500-229
  3. Email : pengaduan@pkh.kemsos.go.id

Selain PKH, jalur Pengaduan Tentang Bansos SEMBAKO / BPNT Jika ada keluhan tentang Bansos SEMBAKO / BPNT silahkan buat pengaduan melalui jalur resmi yang sudah disediakan yaitu melalui website dan SMS di bawah ini :

  1. Website : www.lapor.go.id
  2. SMS : Kirim SMS pengaduan ke nomor 1708

Dia mengingatkan Penyaluran Bansos PKH Tahap 1 dan Tahap 2 2023 telah realisasi. Begitupun Penyaluran bansos tiap bulan sesuai dengan penyesuian kebijakan Kemensos telah terealisasi.

“Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS milik KPM PKH harus dibawa sendiri dan proses pengambilan bansos juga dilakukan sendiri, tidak boleh dititipkan kepada pendamping atau koordinator PKH, atau diwakilkan kepada siapa pun. Sebaliknya, tidak boleh ada “imbalan jasa” atau pungutan apa pun yang dikenakan kepada para KPM,” Tegasnya Kades.

(Dody Boy)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.