ARM Desak Kejati Jabar Segera Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Kasus Gratifikasi Pasar Sindangkasih Majalengka

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang serta dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan lelang investasi bangun guna serah (Build Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan 2 orang tersangka diantaranya Hj.MA yang seorang ASN dan AN, S.Pd. Penetapan keduanya sebagai tersangka sejak bulan Januari 2023, namun hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan bahkan terkesan jalan ditempat.

Hal tersebut mendapat sorotan tajam dari para pegiat anti korupsi ditanah air diantaranya adalah dari Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun yang akrab disapa Bang Jahid. Hal tersebut disampaikan oleh Bang Jahid pada Hari Senin (02/10) disela aktivitasnya dihalaman Gedung Kejaksaan Agung RI di Jl.Sultan Hasanuddin Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Bang Jahid yang juga menjabat sebagai Dansatgas Anti Korupsi Forum Ormas Jawa Barat menyatakan dengan tegas akan mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan gratifikasi Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka tersebut. Selanjutnya Bang Jahid juga mendesak agar Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan Pengembangan Kasus, karena diduga kuat masih ada oknum lain yang terlibat dalam perkara tersebut. “Ungkapnya.

Selanjutnya ARM juga akan segera melayangkan surat ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait permasalahan tersebut. Jika dalam waktu dekat ini para tersangka masih belum dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Jabar, maka kami dari ARM yang akan melakukan aksi unjuk rasa ke gedung Kejati Jabar sebagai bentuk desakkan kami ungkap Bang Jahid kepada para awak media juga wartawan yang mewawancarainya.

(**)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.