Lagi Lagi Bendera Merah Putih Yang  Robek  Berkibar Di Halaman  Kantor Kecamatan Panumbangan.

SERGAP.CO.ID

KAB CIAMIS || Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah Robek masih saja berkibar di depan Kantor Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat. Jumat 29-9-2023.

Prihatin dan miris kita melihat Bendera Merah Putih yang sobek masih berkibar di tiang bendera depan kantor Kecamatan Panumbangan,entah di sengaja atau tidak seharusnya dari pihak Kantor  tersebut dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek dan usang dan tidak layak untuk di kibarkan.

Diduga “Ini keteledoran cukup fatal masa dari pihak Kantor Kecamatan tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, Atau Kusam.

Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama  1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.

Kami dari awak media Sergap.Co.Id menemukan Bendera Merah Putih terpajang di tiang bendera Kantor Kecamatan Panumbangan dalam keadaan Robek Pada tgl 26-9-2023 Sore hari

Besoknya tgl 27-9-2023 kami datang ke kantor Kecamatan Panumbangan guna memintai keterangan tentang bendera Merah Putih yang Robek masih terpajang di tiang bendera Kantor Kecamatan Panumbangan.

Dikarenakan Kepala Kecamatan lagi rapat di UPK, kami Coba lagi datang ke Kantor Kecamatan Panumbangan pada hari Jumat 29-6-2023 Alhamdulilah kami ketemu dengan Sekmat Panumbangan Ternyata Sekmat Panumbangan tidak tahu kondisi Bendera Merah Putih Dalam ke adaan Robek padahal bendera tersebut berada di tiang Bendera depan Kantor Kecamatan tempat beliau ngantor.

Maka dari itu awak media meminta kepada pihak yang berwenang ada teguran kepada Pihak Kecamatan Panumbangan, tentang masih terpajang nya Bendera Merah Putih yang Robek masih terpajang di tiang bendera depan Kantor Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis.

(Jajang.H)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.