Proyek DD 2022 Diduga Dikerjakan 2023, Layakah Desa Perdana Jadi Percontohan Desa Terburuk dalam Pengelolaan Keuangan Desa?

SERGAP.CO.ID

PANDEGLANG, || Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran.

Sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian dana desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Kepala Desa seharusnya menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa setiap tahun berjalan di setiap semester dan juga akhir tahun anggaran.

Disamping itu juga pengelolaan dana desa harus secara efektif dan efisien, dimana harus menyusun anggaran yang tepat sasaran, Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, dan Menyusun laporan keuangan secara transparan dengan Mengadakan musyawarah desa agar kebutuhan yang paling penting diprioritaskan untuk mengoptimalkan penggunaan dana tersebut.

Namun demikian tidak halnya dengan Desa Perdana Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dimana dari hasil penelusuran adanya Proyek Dana Desa dilaksanakan tidak sesuai dengan tahapan perencanaan.

Yoki Fardiansah menyebut bahwa proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Perdana perlu disikapi secara serius jika berdasar pada aturan, Sebab dalam pelaksanaan kegiatan terindikasi adanya dugaan korupsi. Hal itu diketahui dari pekerjaan yang tidak sesuai dengan tahapan.

“Agar penyelenggara pembangunan Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme maka peran aktif masyarakat diperlukan, untuk itu kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Perdana terkait dengan penyelenggaraan pembangunan Dana Desa khususnya di tahun 2022 lalu,” beber Yoki Fardiansah.

Ia menjelaskan bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dari korupsi.

“Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pembangunan yang ada di Desa khususnya desa Perdana Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, sehingga realita di lapangan hasil pemantauan langsung amburadul,” papar warga Perdana kepada wartawan.

Lebih lanjut diungkapkannya bahwa proyek pembangunan Dana Desa di Perdana harus dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun fisik.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, kami berharap agar semua Proyek Pembangunan Dana Desa salah satunya Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) juga Proyek Pembangunan Jembatan di Kampung Jaya sakti yang menelan anggaran ratusan juta rupiah dilakukan audit oleh aparat penegak hukum di Banten,” pinta Yoki Fardiansah.

Dia mengungkapkan bahwa Proyek Dana Desa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan.

“Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi serta memberikan laporan tentang penyelenggaraan pembangunan dari anggaran dana desa, hal itu bertujuan serta berkepentingan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan tidak menyimpang dari spesifikasi,” pungkasnya.

(Kamri S/Tem)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.