Sat Reskrim Polres Sumba Barat Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti ( TAHAP II ) Kasus TPPO Kepada Kejaksaan Negeri Waikabubak

SERGAP.CO.ID

SUMBA BARAT, || Dasar Laporan Polisi Nomor: LP / A / 02 / VI / 2023 / SPKT / SATRESKRIM POLRES SUMBA BARAT / POLDA NTT, tanggal 07 Juni 2023, dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: B-906 / N.3.20.3 / Eku.1 / 09 / 2023, tanggal 25 September 2023, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana an. YULIANA PIGE RADE sudah lengkap (P21). Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Han / 49.d / IX / RES.1.24 / 2023 / Reskrim, tanggal 27 September 2023. Surat Kepala Kepolisian Resor Sumba Barat Nomor: B / 1081 / IX / RES.1.24 / 2023, tanggal 27 September 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti.

Sehubungan dengan Dasar tersebut di atas, pada hari ini Satgas TPPO Satreskrim Polres Sumba Barat telah mengeluarkan tahanan an. YULIANA PIGE RADE dari tahanannya pada Rutan Lapas Klas II Waikabubak berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Han / 49.d / IX / RES.1.24 / 2023 / Reskrim, tanggal 27 September 2023, selanjutnya.

Surat Kepala Kepolisian Resor Sumba Barat Nomor: B / 1081 / IX / RES.1.24 / 2023, tanggal 27 September 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti, Satgas TPPO Satreskrim Polres Sumba Barat membawa dan menyerahkan tersangka YULIANA PIGE RADE dan barang bukti berupa: satu unit Handphone VIVO 1820, warna merah kombinasi ungu dengan IMEI 1: 862516042924151, IMEI 2: 862516042924144, dengan nomor handphone: 082340501092 dan Satu lembar surat pernyataan atas nama YULIANA PIGE RADE tanggal 06 Maret 2023, ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat (Tahap II).

Bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti pada huruf b tersebut, diterima oleh Kelapa Seksi Tindak Pidana Umum an. ANDRI KRISTANTO, S.H., M.H. (selaku Jaksa Penuntut Umum).

Kapolres Sumba Barat, AKBP Benny Miniani,S.I.K melalui kasat satreskrim membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas barang bukti tahap II dan pengiriman tersangka setelah dinyatakan lengkap.

Kepada masyarakat agar hati-hati dan jangan mudah tergiur dengan janji-janji dari perusahan tidak jelas,apabila ada indikasi mencurigakan dari oknum terkait tawarkan kerja agar diperiksa keabsahan perusahan tersebut.

Polres Sumba Barat komitmen memberantas perdagangan orang diwilayah polres Sumba Barat.Kami tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku TPPO diwilkum polres Sumba Barat,”tegasnya

(Mss**)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.