SERGAP.CO.ID
KABUPATEN CIREBON || Kuwu Surakarta Kec. Suranenggala Kab. Cirebon yang dilaporkan oleh salah satu Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Cirebon menuai animo yang sangat tinggi dari Masyarakat desa Surakarta. Pasalnya, Kuwu tersebut terpilih dan sejak dilantik pada Tahun 2020 diduga tidak terlihat Hasil yang signifikan atas penyaluran APBDes yang begitu besar.
Terhitung 3 tahun berjalan pemerintahan Kuwu Surakarta setelah dilantik, sekitar kurang lebih 5 Milyar Dana Desa yang sudah diserap akan tetapi hingga saat ini masyarakat belum merasakan manfaatnya.
Oleh karena itu, masyarakat sangat berterima kasih kepada Organisasi LSM yang berani melaporkan Kuwu Surakarta ke Pihak yang berwajib.
Tursino, selaku masyarakat Surakarta menyampaikan kepada jurnalis kami “Kami Mohon kepada Aparat Penegak Hukum agar Menegakkan Aturan sesuai Hukum yang berlaku pada Kasus ini. Kami Masyarakat Surakarta akan mengawal Penuh Kasus ini. Kami siap mendukung penuh Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya, Rabu (20/09/2023).
Sebelumnya, Oknum Kuwu Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon berinisial KY diduga selewengkan dana APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun Anggaran 2022 hingga dilaporkan oleh salah satu LSM di Kabupaten Cirebon kepada Aparat Penegak Hukum.
“Dana APBDes yang diduga diselewengkan belum jelas meliputi apa saja, yang jelas dari apa yang telah dilaksanakan Pada Tahun anggaran 2022 terlihat mencurigakan. Bahkan BPD Surakarta tidak mengetahui apa saja yang direncanakan dan dilaksanakan karena tidak pernah diberikan tembusan,” kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (18/09/2023).
“Ini sudah sangat fatal, APBDes yang totalnya sekitar 1.6M itu BPD saja tidak tahu digunakan untuk apa saja apalagi Warganya,” jelasnya.
Sementara Mamik, salah satu tokoh Masyarakat Desa Surakarta berpendapat, “Dari awal kepemimpinan Kuwu Surakarta, memang tidak ada transparansi dengan masyarakat dari apa saja yang direncanakan dan digunakannya dari APBDes tersebut. Sehingga wajar saja jika ada Warga yang melapor,” imbuhnya.
Menurut informasi yang didapatkan sudah dilayangkan surat pemanggilan untuk Kuwu tersebut, yang akan dilaksanakan pada Selasa, 19 September 2023 (kemarin). (Agus)