SERGAP.CO.ID
KOTA TASIKMALAYA, || Pasien yang datang ke RSUD Soekardjo dalam kondisi kiteria Gawat Darurat medis /Emergency sesuai dengan Perpres no 63. Tahun 2018 pasal 63.
Dalam hal tersebut kiteria pasien adanya gangguan jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi perlu tindakan segera sesuai aturan Permenkes nomor 26 Tahun 2020.
Bahwa pelayanan kesehatan darurat medis adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan dan atau kecacatan sesuai kemampuan fasilitas kesehatan.
Namun dalam hal ini Pelayanan RSUD Soekardjo tidak mengindahkan aturan Permenkes tersebut. Pasien yang datang tidak ditindak sama sekali malahan di biarkan di atas mobil dengan dalih RSUD penuh.
Tidak ada satupun pegawai RSUD Soekardjo Kota Tasikmalaya memperhatikan kondisinya pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) ketika datang seorang pasien dari Kp. Saguling Panjang Kelurahan Cilamajang Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya Ketika itu, keluarga pasien datang menggunakan mobil Mini bus GAZA hendak mendapatkan perawatan medis untuk pasien yang sesak nafas. Senin 28 Agustus 2023 petang pukul 17.00 Wib.
Namun sekitar 45 menit lamanya pelayanan belum juga diberikan. Sehingga pasien di larikan ke RS Jasakartini oleh keluarganya, pasien langsung di tangani dan disarankan untuk dirawat.
Allah berkehendak lain, pasien (Adang) 50.yang di Rawat di RS Jasakartini meninggal dunia Kamis 31 Agustus 2023 pagi pukul 6:00 Wib. Keluarga pasien sangat menyayangkan, RSUD Dr Soekardjo tidak melayani pasien yang kritis.
Pada kondisi darurat rumah sakit tidak boleh menolak pasien tetap harus memberikan pertolongan pertama, jadi stabilisasi pasien perlu dilakukan dan baru kemudian dilakukan rujukan. ” Jelasnya Rizal Keluarga Pasien.
Sementara Dr. Titie Purwaningsari Wakil Direktur Pelayanan RSUD Soekardjo Kota Tasikmalaya, saat dikonfirmasi di ruangan kantornya mengakui bahwa pelayanan kita di RSUD Dr Soekardjo memang kurang memadai, masih banyak yang harus di evaluasi, baik dari segi pelayanan maupun peralatan medis lainnya. ” Ujarnya Senin (4/9/2023).
(Red)