SERGAP.CO.ID
BLITAR, || Inspektorat Kabupaten Blitar menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Cara penyelesaian Tindak Lanjut melalui Aplikasi atau E-Audit. Acara dilaksanakan di Ruang Perdana Pemkab Blitar pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023. Acara dibuka secara resmi oleh Inspektur, dihadiri seluruh OPD yang diwakili Kepala Subbag Penyusunan Program, sementara dari Inspektorat hadir Sekretaris selaku Ketua Tim Pemantau Tindak Lanjut dan Tim Penilai Tindak lanjut.
Sebelum membuka acara Inspektur menyampaikan beberapa hal yang penting terkait dengan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan/Pengawasan APIP.
Inspektur mengawalinya dengan menguraikan, Inspektorat mempunyai tugas membantu Kepala Daerah melaksanaan pembinaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Desa, berbeda dengan BPK sebagai pemeriksa bersifat Ekstern, yang hasil pemeriksaannya dapat diakses secara terbuka, sedangkan APIP adalah Pengawas Internal Pemda, sehingga semua hasil pengawasan Inspektorat hanya disampaikan kepada Pimpinan yakni Bupati Blitar.
Terkait dengan Tindak Lanjut atas rekomendasi atas LHP, dikatakan bahwa seluruh pejabat yang ada mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK maupun Laporan hasil Pengawasan APIP, batas waktu penyelesaian tersebut selama 7 hari untuk rekomendasi bersifat administratif dan 60 hari bagi temuan/rekomendasi yang bersifat materiil atau mengandung kerugian daerah.

Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut berupa jawaban/penjelasan yang dilengkapi dokumen pendukung, dan dokumen tersebut harus memenuhi kriteria cukup, kompeten dan relevan, khusus untuk pemenuhan rekomendasi atas LHP BPK jawaban dan/penjelasan dengan dokumen pendukung tersebut disampaikan kepada BPK melalui Inspektorat setelah dilakukan verifikasi oleh APIP, sedangkan pemenuhan atas LHP pengawasan APIP disampaikan kepada APIP untuk selanjutnya Tim APIP akan menilai pemenuhan tersebut apakah telah sesuai dengan rekomendasi atau belum.
Lebih lanjut Inspektur menyampaikan bahwa bimtek kali ini bertujuan memudahkan proses Tindak lanjut hasil temuan tersebut yakni pemenuhannya melalui aplikasi, sehingga entitas tidak perlu repot repot untuk memenuhinya dengan mendatangi Inspektorat, namun demikian manakala penjelasan atau dokumen pendukung tersebut memerlukan konfirmasi Tim Inspektorat dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada penanggung jawab TL tersebut.
Inspektur mengharapkan kepada peserta untuk benar benar memperhatikan tata cara pemenuhan TL dimaksud karena menurut Inspektur kewajiban memenuhi tindak lanjut tersebut tetap menjadi catatan /tagihan BPK maupun APIP hingga penyelesaiannya sesuai rekomendasi yang dikeluarkan.
Disamping itu pemenuhan tindak lanjut juga menjadi salah satu komponen penilaian akuntabilitas bagi OPD, yang dilakukan setiap tahun oleh Inspektorat.Inspektur menambahkan bahwa pemenuhan TL secara umum telah diatensi oleh OPD bahkan diantaranya telah mencapai 100%, untuk itu Inspektur menyampaikan terimakasih kepada OPD yang telah memenuhi tindak lanjut dengan capaian yang memadai tersebut.
Sebelum menutup Laporan, Inspektur berharap semoga setelah bimtek ini progress pemenuhan TL LHP dapat ditingkatkan lagi, dan kepada Tim pemantau diharapkan terus memantau dan membimbing para OPD/entitas yang mengalami kesulitan dalam memenuhi rekomendasi.
(ADV/KMF/DAR)