SERGAP.CO.ID
PESISIR SELATAN, || Lisda Hendrajoni anggota Komisi X DPR RI menyebutkan, skripsi bukan salah satu tolak ukur terhadap mahasiswa untuk lulus di Perguruan Tinggi. Namun, skripsi juga sarana untuk menunjukkan sistematika berpikir, logika, argumentasi serta ketrampilan dalam menyampaikan buah pikiran secara tertulis.
Sedangkan Mendikbud-Ristek RI Nadiem Makarim membolehkan mahasiswa S1 dan D4 lulus tanpa diwajibkan membuat skripsi. Aturan mahasiswa tidak wajib skripsi sebagai syarat kelulusan tertuang dalam Peraturan Mendikbud-Ristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
“Ya, Kita sependapat dengan hal itu, skripsi bukanlah satu-satunya tolak ukur terakhir dalam menentukan kelulusan seorang mahasiswa. Namun, sejauh ini skripsi tidak hanya untuk menyampaikan hasil penelitian bagi para mahasiswa, akan tetapi juga merupakan sarana untuk menunjukkan sistematik berpikir, argumentasi, logika dan keterampilan,” sebut Lisda Hendrajoni Srikandi NasDem Dapil Sumbar 1. Rabu (30/8).
Lisda Hendrajoni mantan pramugari itu menilai, salah satu medium penyebarluasan ilmu pengetahuan adalah melalui karya tulis. Jika skripsi ditiadakan hendaknya ada cara lain untuk meneruskan kebiasaan menulis termasuk menulis karya ilmiah popular sehingga mudah dipahami oleh pembaca.
“Jadi, tidak hanya skripsi membuat bangsa ini semakin jarang menghasilkan karya ilmiah atau ataupun buku-buku. Sepertinya ada opsi lain untuk kedepan bagaimana meneruskan kebiasaan menulis termasuk karya ilmiah sebagai salah satu medium penyebarluasan ilmu pengetahuan,” tutur Lisda.
Menurut Politisi NasDem asal Dapil Sumbar 1 tersebut, meskipun masih terdapat mahasiswa yang belum sempurna dalam dalam membuat karya tulis bahkan termasuk penempatan tanda-tanda baca, dan tidak sedikit skripsi Mahasiswa menjadi referensi para akademisi.
“Ya, ini sebuah kebanggaan terhadap mahasiswa, melakukan riset dan menulis skripsi serta di kemudian hari skripsinya dijadikan referensi oleh mahasiswa lainnya bahkan akademisi. Kebiasaan baik ini harus juga mendapatkan tempat,” lanjutnya.
Namun menurut Lisda, masing perguruan tinggi juga harus membuat aturan yang tegas, sehubungan dengan Peraturan Kemendikbud-Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tersebut. Ketegasan ini juga harus disampaikan kepada mahasiswa. “Kita sangat berharap kepada masing-masing perguruan tinggi membuat aturan tegas mengenai soal boleh dan tidaknya ujian skripsi tersebut. Karena tidak wajib, bukan berarti tidak boleh dilakukan,” tutupnya.
(WH).