SERGAP.CO.ID
POLRES KARAWANG, || Kapolsek Kotabaru Iptu Suherlan, S.H. bersama Bhabinkamtibmas Desa Pangulah Utara Polsek Kotabaru menyelesaikan permasalahan warga Desa Pangulah Utara yang berselisih paham.
Penyelesaian masalah atau Problem Solving dihadiri oleh Ketua RT 005 Desa Pangulah Utara, pengurus lingkungan dan tokoh masyarakat Perum Ekamas Permai Desa Pangulah Utara dan kedua belah pihak serta personil Polsek Kotabaru yang dilaksanakan di Aula Prawira Hirya Polsek Kotabaru, Senin (21/08/2023)
Kapolres Karawang Akbp H. Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kotabaru Iptu Suherlan, S.H. mengatakan, Problem Solving merupakan langkah penyelesaian masalah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.” Ujar Kapolsek
“Penyelesaian masalah tersebut diselesaikan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak,” tambahnya.
Kapolsek mengungkapkan, dalam penyelesaiannya dilakukan mediasi, kesepakatan bersama dan membuat surat pernyataan bersama oleh Bhabinkamtibmas
“Setelah dilakukannya problem solving, kewajiban kedua belah pihak untuk mematuhi dan mentaati kesepakatan yang telah di buat,” pungkas Kapolsek
(Liputan : Ahmad Z)