SERGAP.CO.ID
BLiTAR, || SATPOL PP bersama DAMKAR Kabupaten Blitar kembali melakukan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai untuk mensukseskan program Pemerintah Kabupaten Blitar yakni “Gempur Rokok Ilegal”. Kali ini sosialisasi dilaksankan di Aula Kecamatan Binangun pada Selasa (15/8/2023).
Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang peraturan perundang-undangan bidang cukai serta larangan peredaran rokok ilegal.
Dalam sambutannya, Plt Kasatpol PP menyampaikan sambutannya bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengerti tentang peraturan dan perundang-undangan bidang cukai. Dan diharapkan nantinya bisa membantu dalam menekan peredaran rokok ilegal.
”Kegiatan tatap muka langsung yang dikemas dengan sosialisasi ini diikuti peserta dari perwakilan masyarakat khususnya para pedagang termasuk juga perangkat desa se kecamatan Binangun, diberikan pengetahuan soal sanksi dan larangan terkait cukai dengan narasumber dari Kantor Bea Cukai Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar,” ungkapnya.
Dan diharapkan nantinya bisa membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal, dan peredarannya di Kabupaten Blitar makin berkurang. Menurutnya, kegiatan ini dinilai penting dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya para pedagang rokok terkait perundang-undangan di bidang cukai.
”Rokok ilegal ini selain merugikan negara dan mengancam keberlangsungan para pelaku usaha. kalau tidak ditekan bahkan diberantas peredarannya bisa mengakibatkan DBHCHT yang diterima juga akan mengalami penurunan. Karena dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bersama untuk kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Wahyudi juga berpesan kepada para pedagang rokok untuk tidak mengedarkan rokok ilegal atau atau rokok tanpa pita cukai, juga kepada masyarakat agar dapat berperan aktif dan turut serta membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Saya berharap kepada peserta sosialisasi, untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama, sehingga informasi bisa diterima dengan baik dan tentunya masyarakat juga harus berperan aktif, dan peredaran rokok ilegal sendiri di Kabupaten Blitar makin berkurang,” harapnya.
Sementara itu, salah satu peserta dan juga pedagang rokok di wilayah Binangun, Parno mengaku senang bisa mengikuti sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, karena dengan sosialisasi tersebut ia mendapatkan wawasan baru tentang larangan atau sanksi terkait cukai.
“Saya berterima kasih kepada Satpol PP Kabupaten Blitar yang telah menggelar kegiatan sosialisasi ini, banyak wawasan yang kami dapatkan khususnya dari narasumber yang menjelaskan secara gamblang soal ketentuan Perundangan-undangan di bidang cukai,” pungkas Parno.
(ADV/DAR)