Gempur Rokok Illegal, SATPOL PP dan DAMKAR Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Cukai

SERGAP.CO.ID

BLITAR, || Satpol PP dan DAMKAR Kabupaten Blitar kembali melakukan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai untuk mensukseskan program gempur rokok illegal. Kegiatan sosialisasi bertempat di Pendopo Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar. Senin (14/8/2023)

Bacaan Lainnya

Sosialisasi dihadiri oleh Plt Kasatpol PP Kabupaten Blitar Wahyudi, Muspika Panggungrejo, Kepala Desa Se-Kecamatan Panggungrejo, para pedagang dan juga tokoh masyarakat. Sedangkan yang menjadi narasumber adalah Samsul Hadi dari Kejaksaan Negeri Blitar dan Perwakilan dari Bea Cukai Kabupaten Blitar.

Dalam kesempatannya, Plt Kasatpol PP Wahyudi menyampaikan sambutan dari Bupati Blitar Rini Syarifah yang kerap disapa Mak Rini. Mak Rini mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sebagai salah satu upaya pelaksanaan program ‘Gempur Rokok Ilegal’, selain dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah penghasilan dari cukai rokok sangat besar. Dan dapat digunakan pembangunan di Kabupaten Blitar.

”Karena bila rokok ilegal ini dibiarkan maka negara yang dirugikan, karena pendapatan dari cukai rokok bisa untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, dan tentunya masyarakat di Kabupaten Blitar sejahtera”, ungkapnya.

“Semoga dengan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini kedepannya warga Kabupaten Blitar juga ikut memberantas rokok ilegal yang beredar di seluruh Kabupaten Blitar, mari bersama perangi rokok ilegal dan stop rokok illegal” tandasnya.

Selanjutnya Sutopo Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan dari Kantor Bea Cukai Blitar, mengatakan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal digelar dalam rangka menekan peredaran rokok tanpa cukai yang masih marak ditemui di tengah masyarakat.

“Adanya sosialisasi seperti ini kami berharap masyarakat menjadi paham dan bisa membedakan rokok yang bercukai dan yang tidak bercukai, dan membahayakan kesehatan bagi penikmatnya. Rokok ilegal juga merugikan negara sebab tidak dilekati pita cukai resmi dari pemerintah,” katanya.
Pihaknya mengungkapkan sengaja menghadirkan perwakilan pedagang dari Kecamatan Panggungrejo dalam sosialisasi ini, selain untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, informasi yang disampaikan lebih bisa diterima.
“Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi pagi ini kita laksanakan dengan bertatap muka dengan pedagang rokok di kecamatan Panggungrejo, pentingnya sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai ini ke masyarakat, agar masyarakat khususnya di Kabupaten Blitar menjadi paham ciri-ciri dan perbedaan rokok ilegal yang tidak bercukai dengan rokok yang bercukai,” terangnya.
Imbuh Sutopo, rokok tanpa pita cukai yang diproduksi tentu dapat merugikan perekonomian. Tidak hanya dari sisi penerimaan negara, namun juga mengancam keberlangsungan para pelaku usaha dalam negeri.
Sutopo mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana yaitu dengan pengamatan secara langsung. Masyarakat bisa dengan mudah mengenali ciri-ciri rokok ilegal seperti, rokok tanpa disertai pita cukai atau polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
“Kepada seluruh masyarakat kami mohon untuk tidak membeli rokok ilegal dan tidak menjual rokok ilegal. Laporkan dan berikan informasi kepada kami atau aparat penegak hukum bilamana mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita,” pungkas Sutopo.

(ADV/DAR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.