SERGAP.CO.ID
JAKARTA || Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani bekerja sama dengan Aparat Kepolisian yang tergabung dalam Satgas Operasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil selamatkan 18 perempuan korban Perdagangan orang dengan modus pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri terus terjadi. Senin (14/8/2023) Sekira Pukul 03:00 WITA dini hari.
Petugas Gabungan bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bersama tim kepolisian ini berhasil mencegah pengiriman sebanyak 18 perempuan yang di rekrut untuk bekerja secara ilegal di Singapura.
18 perempuan korban TPPO tersebut mendapat tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi kerap menjerat sejumlah perempuan sehingga mereka menjadi korban perdagangan orang.
Mereka ditampung sementara di sebuah rumah di Cluster Victoria River Park Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Dari keterangan 18 calon pekerja migran Indonesia (PMI) legal tersebut terungkap bahwa, sebanyak 15 orang berasal dari Provinsi Sulawesi Utara, dua dari Jawa Barat, dan satu dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dua dari 18 calon pekerja migran (PMI) tersebut, yakni JK (28) dan NK (40), pada Senin pagi, siap diberangkatkan ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Hang Nadim pada pukul 05.55 WIB.
“Sementara 16 orang lainnya sedang menanti pemberangkatan. Sebelumnya diduga sudah ada beberapa perempuan yang dikirim ke Singapura melalui Pelabuhan Batam”. Ujar Benny.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, kemarin petang, mengungkapkan, pencegahan pengiriman 18 calon PMI nonprosedural tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Dari informasi yang diperoleh, ada dua perempuan calon PMI yang diduga direkrut untuk bekerja di Singapura secara non prosedural dan diduga menjadi korban TPPO yang akan diberangkatkan Senin pagi”. Pungkas Kepala BP2MI kepada Wartawan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat itu Kata Benny, kemudian pada hari Senin (14/8/2023) pukul 03.12, petugas BP2MI berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Tangerang Selatan mendatangi lokasi penampungan 18 perempuan korban TPPO.
Hasil penggeledahan Petugas Gabungan itu mendapati dua calon PMI ilegal sudah siap dengan koper untuk diantar dengan mobil menuju Bandara Soekarno-Hatta.
”Dari hasil wawancara singkat diketahui bahwa para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah berada di penampungan selama tujuh hari sampai 60 hari dengan mengikuti proses dan menunggu jadwal penerbangan menuju negara penempatan,” ujar Benny.
Saat pengecekan di lokasi penampungan, untuk sementara ditemukan dua paspor dan dua lembar tiket maskapai penerbangan dengan rute penerbangan Jakarta-Batam, serta dua lembar work permit atau izin kerja.
Kepada Petugas, Para calon PMI ilegal tersebut mengaku dijanjikan akan bekerja sebagai asisten atau pekerja rumah tangga (PRT) di Singapura dengan iming-iming gaji 640-750 dollar Singapura per bulan atau Rp 7 juta-Rp 9 juta.
Untuk mengikat para perempuan tersebut agar tetap mau diberangkatkan, mereka diberikan uang saku Rp 5 juta-Rp 6 juta per orang. Tutur Calon PMI saat di minta keteranganya.
Di lokasi penampungan, Polisi menangkap dan meringkus tiga terduga pelaku TPPO, yakni bernama May (laki-laki) yang berperan sebagai perekrut dan penyalur calon PMI. Selain May, terduga TPPO bernama HK (perempuan), sebagai pengelola lokasi penampungan dan mengajar bahasa; kemudian MM (laki-laki), sebagai pengemudi mobil selaku petugas antar jemput ke bandara dan belanja kebutuhan di penampungan.
Keseluruhan Para Pelaku telah di amankan di Kepolisian Resort Tangsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Atas perbuatan para pelaku di jertat dengan Undang-undang No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO jo Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang PPPMI, dan Undang- undang perlindungan perempuan.
”Saya berharap para pelaku segera terungkap dan diproses secara hukum. Saya sampaikan kepada seluruh warga Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri agar mematuhi prosedur bekerja sesuai aturan melalui jalur resmi sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Benny.
Benny berharap kepolisian bekerjasama dengan Wartawan membongkar jaringan pengiriman PMI ilegal dan menghukum seberat-beratnya para pelaku utama TPPO. Tegas Kepala BP2MI.
”Perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan dan negara tidak boleh kalah. Negara akan hadir. Tidak mungkin hukum positif dikalahkan hukum rimba para sindikat,” ujarnya.
Setelah dikeluarkan dari tempat penampungan, beberapa calon PMI dimintai keterangan oleh polisi. Selanjutnya mereka ditempatkan sementara di shelter milik BP2MI. Rencana mereka akan dipulangkan ke kampung masing-masing dengan biaya pemerintah. Namun, jika mereka ingin tetap bekerja, BP2MI akan membantu.
Perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan dan negara tidak boleh kalah. Negara akan hadir.
Adapun 18 perempuan yang menjadi calon PMI ilegal yang berasal dari Sulut yakni MK (40), ME (39), NJ (39), NM (38), MW (36), FR (31), HK (31), AB (30), OS (29), JK (28), RP (27), IM (24), SN (22). MP (20), dan TK (20). Sementara perempuan calon PMI dari Jawa Barat yakni J (39) dan D (36) dan dari NTB LS (40).
Media sosial Para calon PMI yang menjadi korban mengaku mereka awalnya mendapat informasi lowongan pekerjaan sebagai PRT di Singapura dari media sosial, Facebook. MK (40), misalnya, ibu dari tiga anak dari sebuah desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, mengaku membaca lowongan yang di-posting di FB.
”Di situ tertulis kalau ingin mengubah perekonomian keluarga, bekerja di Singapura, akan dibantu,” ujar MK yang sempat bertanya soal persyaratan usia dan dijawab tidak apa-apa kalau masih berumur 40 tahun.
Karena diberi tahu bahwa pekerjaan tersebut melalui jalur resmi, MK yang adalah lulusan SMP mengaku bersemangat untuk bekerja. Pada 18 Juli 2023 dia dikirimi tiket untuk berangkat ke Jakarta. Sampai di Jakarta, di bandara sudah dijemput oleh MM dan dibawa ke lokasi penampungan.
Selanjutnya dia dan kawan-kawan membuat paspor di daerah Bogor. Waktu wawancara bersama teman-temannya diminta menjawab akan berlibur ke Singapura. MK lalu diberi tahu akan bekerja di Singapura sebagai PRT dengan gaji sebulan 550 dollar Singapura.
Kontrak kerja MK selama dua tahun. Namun, selama enam bulan pertama dia tidak akan menerima gajinya, karena itu akan diambil perekrut sebagai ganti biaya yang dikeluarkan selama persiapan dan proses pemberangkatan MK ke Singapura.
JK (28) mengaku sangat kaget karena tidak menyangka lowongan pekerjaan yang diterima dari teman sekampung yang sudah lama bekerja di Singapura dengan tawaran gaji sampai Rp 7,5 juta per bulan adalah jalur tidak resmi. Dia baru menyadari setelah berada di lokasi penampungan.
”Waktu itu dia bilang aman. Tapi ternyata sampai di sini ternyata lain. Bilang resmi tetapi kenapa kalau wawancara mesti berbohong,” ujar JK yang mengaku mahasiswa semester akhir sebuah universitas negeri di Sulut.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan apresiasi kepada BP2MI dan kepolisian yang bergerak cepat, mencegah pengiriman dua calon PMI pada Senin pagi.
”Saya terus mengimbau kepada masyarakat, terutama para perempuan dan anak perempuan, supaya berhati-hati, jangan mudah tergiur iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi,” kata Darmawati.
(Obama/Kompas)