Nestapa Pengemudi Ojol, Sampai Kapan??

Caption || Oleh : Renny Marito Harahap,S.Pd.Gr

SERGAP.CO.ID

OPINI || Perjuangan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari semakin berat saja. Seperti yang dialami oleh para pengemudi Ojol, kabarnya dari sejumlah pengemudi Ojol(ojeg online)  menyatakan bahwa dalam sehari mereka hanya mendapatkan upahnya Rp 10.000 sampai Rp 100.000, terkadang mereka hanya memperoleh nol rupiah sungguh sangat mengkhawatirkan.

Melansir salah satu laman berita online dinyatakan dari 1000 pengendara Ojol dan kurir yang diteliti  seorang mahasiswa doktoral London School of Economic(LSE) Muhammad Yorge Permana, sebanyak 66% menyatakan ingin berhenti saja, jikalau ada peluang atau kesempatan untuk beralih menjadi pekerja kantoran.

Namun demikian perusahaan aplikasi Gojek mengklaim pihaknya senantiasa untuk mematuhi regulasi pemerintah dan juga berupaya untuk meningkatkan mitra pengemudinya sehingga berdampak kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Untuk menyelesaikan masalah itu, kementerian ketenagakerjaan sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan tentang perlindungan tenaga kerja luar hubungan kerja, pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Namun fakta yang didapati masih jauh panggang daripada api, begitulah nasib pengemudi Ojol yang kian hari kian menghawatirkan. Pasalnya hubungan ”kemitraan” antara pengemudi Ojeg dengan perusahaan aplikasi menjadikan posisi mereka semakin terjepit. Sehingga mereka tidak mendapatkan hak-hak pekerja bahkan tak punya nilai tawar hanya sekedar untuk mengadukan nasibnya kepada pihak yang berwenang.

Kondisi ini sudah menunjukkan betapa pemerintah telah lalai dalam menjamin kelayakan aturan kerjasama antara pekerja dan pemberi kerja. Penguasa disinyalir abai memperhatikan nasib masyarakat, khususnya para pengemudi online.
Hal ini tidak terlepas dari penerapan sistem kapitalisme yang membuat penguasa melepaskan tanggung jawabnya, dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya.

Dimana negara memberikan kebebasan kepada pihak swasta, sementara negara hanya membuat regulasi yang pada faktanya membuat kondisi rakyat semakin sulit seperti halnya UU Ciptakerja.

Sudah barang tentu orientasi pihak swasta adalah untuk mendapatkan keuntungan semata, dalam hal ini pengemudi Ojol mendapatkan kerugian dan keuntungan besarlah yang dinikmati oleh perusahaan aplikator.

Inilah kenyataan yang terjadi dalam sistem Kapitalisme, berbeda halnya di sistem Islam yang menjadikan Negara sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menjamin dan mewujudkan kesejahteraan rakyatnya, dengan berbagai mekanisme yang sudah ditetapkan oleh Allah dan RosulNya. Dengan penerapan aturan Islam yang sempurna dan memberikan kebaikan bagi rakyatnya dan bagi seluruh alam,Wallohu a’lam.

(**)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.