Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga, TMMD Sumba Barat Gandeng Kejaksaan

SERGAP.CO.ID

SUMBA BARAT, || Gandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumba Barat Satgas TMMD ke 117 Kodim 1613/Sumba Barat memberikan penyuluhan hukum kepada warga Desa Kabukarudi Kecamatan Lamboya Kabupaten Sumba Barat bertempat di Aula Kantor Desa setempat, Senin (31/07/2023).

Dalam program TMMD ini, penyuluhan hukum menjadi salah satu sasaran non fisik yang diberikan kepada masyarakat Desa Kabukarudi, dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumba Barat menghadirkan Jaksa Fungsional dan Struktural Faisal Marda selaku narasumber.

Sementara dalam penyuluhan hukum yang disampaikan Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumba Barat, menjelaskan tentang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana yaitu adalah salah satunya melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Tentang restorative justice (keadilan restoratif). Restorative Justise ini adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait”, ujar Faisal

Sementara itu, kepada warganya, Kepala Desa Kabukarudi Bapak Barnabas Bora Haingu mengharapkan agar apa yang di sampaikan dari Kejaksaan, agar diperhatikan, dengan baik karena apa yang disampaikan merupakan ilmu yang dapat menjadi wawasan dan pengetahuan yang bisa didapat oleh dirinya dan warga.

Begitu halnya dari Pjs. Danramil 02/Walakaka Kapten Inf Nyoman Sukada dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan bahwa secara umum pekerjaan sasaran fisik TMMD hampir selesai namun dari sekian sasaran non fisik, masih ada yang belum, seperti penyuluhan hukum yang dilakukan saat ini. Sehingga harapannya apa yang telah dan akan disampaikan bisa menambah ilmu dan pengetahuan masyarakat.

“Ilmu ini jangan lewat begitu saja, tidak setiap tahun ada, jadi apa yang sudah diberikan diingat, dipraktekkan dan harapannya dapat memajukan masyarakatnya dan terhindar dari permasalahan hukum,” tegasnya.

(Mss**)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.