SERGAP.CO.ID
BIMA || Mantan Kepala Puskesmas Kecamatan Parado H. Adul Salam, S.Kep bantah keras atas tuduhan
ketua LSM KIPANG tentang adanya Mar Up anggaran biaya pembayaran listrik tahun 2019-2020 di Puskesmas Parado. Pada Jumat, (28/7/2023) Sekira Pukul 20:30 WITA.
Sedangkan Hasil Investigasi LSM KIPANG telah menemukan adanya dugaan mar up anggaran biaya pembayaran listrik puskesmas parado selama tahun 2019 hingga 2020 mencapai 50 jutaan lebih.
Ketua Dpc Lsm Kipang kabupaten bima menyebutkan, atas kajian dari sumber-sumber informasi baik dari internal maupun sumber lain, berupa data dan lain-lain patut di duga kuat telah terjadi penggelembungan biaya pembayaran listrik pada puskesmas parado selama 1 tahun sehingga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG) Kabupaten Bima Jibril telah melaporkan mantan Kepala Puskesmas Kecamatan Parado H. Abdul Salam, S.Kep ke Kejaksaan Negeri Bima nomor: 008/Lap/Kipang-Bima/VII/2023 tertanggal 28/7/2023.
Secara terpisah Mantan Kepala Pkm Parado H. Abdul Salam, S.Kep yang sudah di mutasi menjadi Kepala PKM Kecamatan Monta melalui Video Conferensi (VC) dengan Wartawan Media Sergap sangat keberatan dan membantah keras adanya tuduhan yang bersifat Fitnah terhadap dirinya yang melakukan Mar Up anggaran pembayaran listrik selam 1 tahun saat menjabat kepala Puskesmas Parado.
“H. Abdul Salam menjelaskan bahwa listrik di Pkm parado daya 24000 KWH sehingga biaya beban saja 1 juta” Jelasnya.
Kata dia, Pada awal tahun 2019 PKM Parado mendapat bangunan baru dgn daya listrik 24000 watt.
“Dengan demikian di susunlah Rab tingkat kabupaten di dinas kesehatan.. terkaitan dengan berbagai macam kebutuhan termasuk pembayaran listrik”. Tuturnya.
Tambah dia, Di dalam Rab listrik saya masukan 5 juta perbulan Karena itu atas intruksi dinas kesehatan kabupaten Bima. Jelasnya.
“Dan semua PKM yg di bangun baru dengan saya 24000 watt”. Imbuh H. Salam.
“Saya bersama bendahara mengeluarkan di atas pembayaran normal” katanya.
Lanjut dia, Bulan berikutnya sudah pake langsung naik 1,6. Dan semakin naik turun perbulan. Karena utk menutupi kebutuhan yg lainya. Karenan hanya di pos listrik lah yg mempunyai anggaran agak lebih. Imbuh H. Salam.
“Itulah yang aji lakukan demi melayani masyarakat parado pada saat itu” tandas H. Salam menutup wawancara kepada wartawan Media Sergap.
Sementara Ketua DPC LSM Kipang Kabupaten Bima Jibril mengatakan, nilai dugaan penggelembungan yang dilakukan oleh H. Abdul Salam cukup fantastik. Apabila dihitung secara keseluruhan, angkanya mencapai Rp.59 juta lebih. Sebut Jibril.
Angka tersebut, kata dia, jauh diatas angka aktual yang dibayarkan oleh Puskesmas Monta kepada PLN. Menurut Jibril, pembayaran aktual selama kurun waktu dua tahun itu hanya sebesar Rp.20 juta lebih.
“Jika dikalkulasi, maka kami menduga dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2020 itu, ada selisih pembayaran sebesar Rp.39 juta lebih,” kata Jibril kepada media ini, jumat 28 Juli 2023.
Jibril menjelaskan, perbuatan AS telah mempunyai hubungan kausal secara yuridis yang mengakibatkan adanya indikasi kerugian keuangan negara untuk Tahun Anggaran (TA) 2019 dan 2020 sebesar Rp.39 juta lebih.
Atas dasar itu, lanjut Jibril, LSM Kipang melaporkan H. Abdul Salam dengan dua Pasal, yaitu dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Weo)