Partisipasi Karang Taruna dalam Percepatan Penurunan Stunting dan Kawin Anak

Partisipasi Karang Taruna dalam Percepatan Penurunan Stunting dan Kawin Anak
Partisipasi Karang Taruna dalam Percepatan Penurunan Stunting dan Kawin Anak

SERGAP.CO.ID

SOREANG || Kepala DP2KBP3A Kabupaten Bandung menghadiri Rapat Kerja Karang Taruna Kabupaten Bandung, dalam Kesempatan ini beliau menyampaikan materi tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Kawin Anak yang mana pengetahuan mengenai tersebut amatlah penting untuk diketahui oleh para pemuda yang berada pada usia produktif, penyampaian materi ini diberikan dalam rapat kerja yang dilaksanakan oleh Karang Taruna Kabupaten Bandung di Gedung Muhammad Toha, Komplek Pemerintah Kabupaten Bandung.

Bacaan Lainnya

Kepala DP2KBP3A (Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak) Kabupaten Bandung menyampaikan bahwa; “Karang Taruna mempunyai peran sebagai pelopor dalam Percepatan Penurunan Stunting dan Kawin Anak, kemudian Karang taruna dapat memberikan kontribusi dengan memberikan masukan dalam perumusan kebijakan terkait upaya pencegahan perkawinan pada usia anak; Melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pemaksaan perkawinan pada usia anak; serta berperan aktif dalam mendukung program pemerintah dalam pencegahan perkawinan pada usia anak”

Partisipasi Karang Taruna dalam Percepatan Penurunan Stunting dan Kawin Anak

Selesainya pemberian materi berkenaan dengan Percepatan Penurunan Stunting dan Kawin Anak oleh Kepala DP2KBP3A Kabupaten Bandung kepada Karang Taruna Kabupaten Bandung diharapkan dapat menjadi pengetahuan baru yang memberikan efek positif terhadap penurunan, pencegahan Stunting dan Perkawinan Usia Anak di kemudian hari. Mari kita tumbuhkan kesadaran tentang Stunting, dan Perkawinan Anak, Cegah Perkawinan Anak, Turunkan Stunting dan Tingkatkan Kesehatan Anak, Keluarga Bebas Stunting Indonesia Maju

Stunting dan Perkawinan Anak:

Studi WHO di Indonesia menyebutkan salah satu penyebab masalah stunting di Indonesia adalah maraknya pernikahan Anak. Saat melakukan sebuah pernikahan, perempuan yang masih berusia remaja secara psikologis belum matang, serta belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang baik dan benar.
Perempuan hamil di bawah usia 18 tahun, memiliki organ reproduksi yang belum matang hal itu berisiko tinggi mengganggu perkembangan janin dan bisa menyebabkan keguguran.

(DM**)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.