Pemkab Tanggamus Terbitkan Surat Perintah Audit Investigasi Pekon Kejadian

SERGAP.CO.ID

TANGGAMUS, || Pemerintah Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung terbitkan surat perintah tugas Audit Investigasi terkait indikasi Korupsi dan Mark-Up pembangunan fisik Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo Tahun Anggaran 2021 2022,Senin 17/7/2023.

Saat di Konfirmasi awak media Sekertaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriansyah mengatakan, terbitnya surat perintah tugas (SPT) Audit Investigasi terkait indikasi Korupsi Anggaran Dana Desa Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negri No 107 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota serta Peraturan Bupati Tanggamus No 58 Tahun 2019 tentang tugas,Fungsi dan tata kerja Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

“dan juga rujukan berita acara serah terima penanganan perkara adanya dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2021 dan Tahun 2022 Pekon Kejadian dari Kejaksaan Negri Tanggamus ke Inspektorat Tanggamus pada Tanggal 20 Juli 2023 ,kata Gustam.

Gustam menambahkan, Surat Perintah dari pimpinan kami yaitu Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, sudah kami sampaikan terkait pembedahan indikasi Korupsi Anggaran Dana Desa di Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo, artinya kami akan bekerja secara profesional.

“kami segera menindaklanjuti dengan memanggil Kepala Pekon Kejadian pada hari kamis besok untuk dilakukan gelar perkara.tutup Gustam.

(Sahidi tim)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.