CIMAHI || Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD di Kota Cimahi pada Pemilu 2024 tidak berubah alias sama dengan pemilu sebelumnya. Sebab penentuan alokasi kursi didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan UU tersebut, jumlah alokasi kursi DPRD Cimahi tetap 45. Mengingat jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah penduduk di Cimahi masih di bawah 1 juta.
Sedangkan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, Cimahi tetap menggunakan 6 dapil dengan komposisi 3 kecamatan yang terdiri dari 15 kelurahan.
Berikut daftar dapil dan alokasi kursi DPRD Cimahi di Pemilu 2024:
Dapil 1
Kecamatan Cimahi Utara (Kelurahan Cipageran dan Kelurahan Citeureup).
Alokasi 7 kursi.
Dapil 2
Kecamatan Cimahi Utara (Kelurahan Cibabat dan Kelurahan Pasirkaliki).
Alokasi 6 kursi
Dapil 3
Kecamatan Cimahi Selatan (Kelurahan Melong dan Kelurahan Cibereum).
Alokasi 10 kursi
Dapil 4
Kecamatan Cimahi Selatan (Kelurahan Cibeber, Kelurahan Leuwigajah dan Kelurahan Utama).
Alokasi 9 kursi.
Dapil 5
Kecamatan Cimahi Tengah (Kelurahan Baros, Kelurahan Cigugur Tengah dan Kelurahan Karang Mekar).
Alokasi 7 kursi.
Dapil 6
Kecamatan Cimahi Tengah (Kelurahan Cimahi, Kelurahan Padasuka dan Kelurahan Setiamanah).
Alokasi 6 kursi.
(Dw**)