Sosialisasi Tentang Bullying dan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Bullying

SERGAP.CO.ID

SUMBA TIMUR, || Berkenaan dengan pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah ( MPLS ) bagi siswa siswi baru SMPN I Pandawai tahun ajaran 2023-2024, sejak tanggal 10 -15 Juli 2023. Salah satu bentuk pelaksanaan MPLS dikemas dalam kegiatan ceramah yang berkaitan dengan topik Bullying atau perundungan.

Bacaan Lainnya

Dalam kaitan dengan penyajian materi ceramah maka pihak sekolah SMPN I pandawai mengundang Kapolsek Pandawai sebagai Nara sumber/Pemateri.

Siang ini (11-07-2023) Panitia MPLS menjadwalkan kegiatan dimaksud dengan pemateri Kapolsek Pandawai IPDA FRENSEN EDWIN BENGKIUK. S.E.

Topik yang diangkat yaitu “Pencegahan perundungan berbasis sekolah dan saksi hukum bagi pelaku perundungan”.

Kapolsek mengatakan Bullying atau perundungan adalah perilaku yang tidak menyenangkan, baik secara verbal, fisik maupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya. Perundungan juga membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan yang dilakukan baik oleh perorangan maupun kelompok.

Lebih lanjut mantan KBO Lantas Polres Sumba barat ini memaparkan bahwa tentunya kita ingin lingkungan sekolah aman, nyaman dan menyenangkan, bebas belajar dan berkreasi.

” Oleh karena itu perlu diketahui apa itu Bullying atau perundungan, jenis jenis perundungan, contoh perilaku Bullying, penyebab Bullying, dampak dari Bullying, cara mencegah bullying, bagaimana peran sekolah dalam mencegah bullying di sekolah, mengapa harus cegah bullying, dan sanksi hukum bagi pelaku bullying” tandas beliau.

Adapun contoh perundungan secara verbal yakni bentak, berteriak, memaki, bergosip, menghina, mencela, meledek, mempermalukan. Secara fisik yaitu menampar, mendorong, mencubit, menjambak, meninju, memukul, menendang dll, sedangkan bentuk sosial berupa mengucilkan, mengabaikan, penghindaran, penyingkiran dalain lain.

Disamping itu perundungan di dunia maya (cyber bullying) antara lain hujatan melalui sms, WA, Mesengger,

Perlu diketahui bahwa dampak dari perundungan ini sangat berat bagi korban karena dapat mempengaruhi kondisi psikis dan emosional anak, ditandai dengan timbul kecemasan , depresi dan stress yang dapat menurunkan prestasi akademis maupun non akademis.
Kita harus belajar dari kasus perundungan terhadap anak umur 11 tahun di banyuwangi bulan februari lalu, yang mana korban mengakhiri hidup dengan bunuh diri akibat di bully, tandas Kapolsek.

Semoga anak anak SMPN I Pandawai menjadi remaja utama dan tangguh yang selalu bahagia, berprestasi dan juga peduli. Demikian harapan Ipda Frensen mengakhiri sosialisasi. (Frens)

(Mss**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.