Ketua LP3LH NTB Minta APH Polres Bima Kota Tahan Gembong Besar Penyalur TKW Ilegal

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA || Ketua LSM Lembaga Perhimpunan Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (LPPPLH) Nursi,S.Sos Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Apresiasi kinerja Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam memberantas sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural khususnya di wilayah hukum polres bima kota.

Penindakan hukum terhadap para terduga pelaku TPPO harus tegas dan adil tanpa pandang bulu, jika para kurirnya di tahan maka Bos Besar juga harus di samakan statusnya sebagai tersangka dan di tahan. Ungkap ketua LP3LH Ntb kepada Media ini pada selasa, (11/7/2023) Sekira pukul 19:00 WITA.

Nursi yang akrab di sapa Bung Oka menyebut, Gembong Besar penyalur PMI non Prosedural ke negara timur tengah yang di maksud yakni inisial PD asal kecamatan wawonduru kabupaten Dompu. PD merupakan Bosnya Bagi dua tersangka TPPO Alimudin dan junari yang sudah di tahan di Rutan Polres Bima Kota. Ujar Bung Oka.

Lanjut dia, kalau Alimudin dan Junari di tahan maka PD juga Fardhu Ain di tahan. Namun yang menjadi pertanyaan saya kata bung Oka, mengapa PD Bos Besar penyalur PMI ilegal itu tidak di tahan, malah di jadikan saksi. Inikan aneh kerja Penyidik PPA Polres Bima Kota. Imbuhnya.

Sementara Pihak Penyidik PPA Polres Bima Kota di konfirmasi Via Hp enggan memberikan tanggapan terkait adanya dugaan keterlibatan PD dalam pengiriman PMI secara ilegal sebagaimana di sebutkan oleh dua Tersangka yang di tahan yakni Alimudin dan Junari.

Bung Oka aktifis senior yang sangat populer dalam dunia aktifis itu memberikan ultimatum keras terhadap Penyidik agar menjadikan PD Bos Besar Pengiriman PMI Ilegal itu sebagai status tersangka yang setara dengan dengan dua tersangka lainya yakni Alimudin dan Junari. Bila PD tidak di tahan maka LP3LH akan melakukan Aksi Unjuk rasa di Polda Ntb bersama NGO lain. tegasnya.

Pemberantasan kejahatan TPPO adalah perintah Presiden kepada Kapolri yang wajib di junjung tinggi. Apalagi penanda tanganan Kesepakatan Indonesia bersama dengan puluhan negara se ASEAN dalam memberantas TPPO. Makanya tidak boleh main-main, apalagi ada unsur bekingan. Tandas Bung Oka.

Di pertegas lagi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta aparat penegak hukum mengungkap dan menangkap bandar besar di balik maraknya tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang terjadi di berbagai daerah. Ujar Benny belum lama ini.

Sekretaris Jenderal BP2MI Rinardi kepada wartawan mengungkapkan lebih kurang 4,3 juta orang pekerja migran asal Indonesia diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri oleh perusahaan jasa pemberangkatan pekerja migran.

Rinardi mendukung upaya cepat yang dilakukan aparat kepolisian dalam mengungkap dan menangkap calo pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri dalam satu bulan terakhir di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Bima dan kota bima.

“Kami berharap jangan hanya calo yang ditangkap, namun berantas juga jaringan besar yang selama ini telah mengirimkan jutaan pekerja migran secara ilegal dan lepas tanggung jawab ketika para pekerja mendapat masalah di negara penempatan,” katanya.

Selama ini, lanjut Rinardi, banyak jaringan besar atau mafia yang menjaring calon pekerja migran melalui calo di berbagai daerah dengan iming-iming gaji besar dan penempatan kerja yang nyaman. Mereka diberangkatkan secara nonprosedural menggunakan paspor dan visa wisata.

Senada dengan pernyataan tegas Bung Oka yang meminta agar APH bertindak tegas dan berantas sampai ke akar-akarnya.

“Kami minta laporan terkait nama yang diduga sebagai bandar besar pengiriman pekerja migran segera ditangkap dan diberikan sanksi pemiskinan agar mereka tidak lagi beroperasi di kemudian hari,” kata Bung Oka.

(Tim)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.