Tidak Melunasi Iuran Sekolah, Diduga Oknum Guru SMK Negeri 3 Sungai Penuh Ancam Tidak Bagikan Rapor Siswa

SERGAP.CO.ID

SUNGAI PENUH, || Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Himbauan Kepada Seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK se-Provinsi Jambi pada 14 Desember 2022, Surat bernomor S.34,78/Disdik 3.1/XII/2022 tersebut Menghimbau Kepada seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK se-Provinsi Jambi Agar tidak Melakukan Tindakan Pungli di sekolah. Adapaun isi dalam surat tersebut adalah

Bacaan Lainnya
  1. Dilarang Melakukan Pungutan dalam bentuk apapun di satuan Pendidikan, Seperti ; Dana Osis, Dana Pramuka, Dana Ekstrakurikuler dan Dana Komite
  2. Apabila satuan pendidikan melaksanakan, maka harus berpedoman pada peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan no 75 tahun 2020 tentang komite sekolah,yang bersifat sumbangan sukarela berdasarkan program kerja komite sekolah.
  3. Apabila sekolah melakukan hal-hal yang di larang oleh peraturan perundang yang berlaku, maka dinas pendidikan akan memberikan tindakan tegas baik secara adminitrasi maupun secara Hukum.

Namun surat Himbaun tersebut tidak berlaku bagi Kepsek Julianto Selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Sungai Penuh, Hal tersebut di ketahui dengan adanya bukti pesan whatsApp dan vidio yang di kirimkan Oleh Sumber ke pada beberapa media.

Dalam pesan WhatsApp tersebut, diduga salah Satu Oknum guru E mengirim pesan yang terkesan Seperti pengancaman, “Bagi yang namanya di atas tolong melunasi iuran sekolah, kalau tidak Rapornya tidak di bagikan” isi pesan WhatsApp Oknum guru E tersebut, dan tak hanya itu saja sumber media ini juga mengirimkan vidio ketika Salah Satu Oknum guru meminta siswa untuk membayar uang komite dan jika tidak maka siswa tidak bisa mengikuti ujian. “Ungkapnya.

Saat dikonfirmasi melalui prsan WhatsAppnya, Guru E tak membalas, meski sudah conteng biru yang menandakan bahwa pesan Awak media Sudah di baca.

menyikapi Hal Tersebut, Sikorman Ketua LSM Fakta angkat bicara, ” kami sangat menyayangkan sikap Oknum guru SMK Negeri 3 Sungai penuh yang diduga mengancam siswa tersebut, seorang guru tugasnya hanya mendidik, bukan nya menakut-nakuti siswa dengan ancaman jika tidak membayar iuran maka rapor siswa di tahan, padahal dinas pendidikan Provinsi Jambi sudah mengeluarkan surat himbauan larangan pungli, ini kok ada Oknum guru yang berani mengancancam untuk menahan rapor siswa. “Katanya Sikorman.

Lebih lanjut, Sikorman akan melaporkan masalah pungli di Smk Negeri 3 Sungai Penuh tersebut ke Ombudsman RI perwakilan Jambi.

“Dengan Bukti-bukti yang kami dapatkan dari beberapa wali murid, kami akan melaporkan Kepsek SMK Negeri 3 dan Oknum guru yang mengancam siswa tersebut kepada Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi. “Tegas Sikorman.

Sementara hingga berita ini terbitkan Kepala sekolah SMK Negeri 3 Sungai Penuh belum juga bisa di konfirmasi.

(Rendi Pradeza/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.