Masyarakat Musi Rawas Menggugat Seluruh Elemen Pemangku Kebijakan dan APH Untuk Perduli Melihat Serta Ikut Merasakan Penderitaan Warga Terdampak Perusahaan PT. Evans Lestari

SERGAP.CO.ID

MUSI RAWAS, || Merasi masyarakat Kabupaten Musi Rawas terkhusus di Desa Suro dan Remayu belum merasakan sentuhan yang nyata dari keberadaan PT. Evans Lestari, semenjak berdiri kami terkhusus masyaerakat terdampak belum mendapatkan penjelasan dalam bentuk apapun tentang apa dan bagaimana bentuk seluruh kegiatan yang ada di perusahaan Evans Lestari.

PT Evans Lestari seharusnya memberdayakan masyarakat terdampak sekitar perusahaan dan melakukan  sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali, dan PT Evans Lestari seharusnya menjalakan seluruh menejemen perusaahan mengikuti aturan dan peraturan undangan- undangan yang berlaku.

Bahkan kami masyarakat terdampak Perusahaan Evans Lestari merasa sedih ketika Fasilitas umum yang di bangun dari anggaran pendapatan daerah (APBD) digunakan PT. Evans Lestari untuk keperluan perusahaan pribadi, Seakan tidak menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan dan menimbulkan dampak negative.

Kegiatan pengangkutan CPO dengan intensitas yang tinggi tidak memberikan keamanan bagi pengguna jalan lain karena proboden kapasitas jalan yang seharus nya di laluli kendaraan dengan kapasitas 10 ton masimal di lalui kendaraan dengan  dimensi dan pangjang dengan isi 25- 35 ton kendaraan perusahaan, kerusakan infrastrutur jalan tentu dapat menghambat kegiatan masyarakat sekitar perusahann.

Tidak adanya program- pragam yang menyentuh kepada masyarakat, terkesan Korporasi hanya mengambil keuntungan semata tanpa memberikan manfaat kepada aspek sosial dan lingkungan sosial perusahaan.

Perubahan sosial yang negatif, terganggunya aktifitas masyarakat sekitar perusahaan kebisingan akibat mesin serta seringkali kami masyarakat memcium bau yang tidak sedap dari kegiatan pabrik serta udara yang tidak sehat di lingkungan akibat lingkungan kegiatan pabrik.

Maka dari itu kami masyarakat terdampak menggugat dan meminta perhatian dari seluruh elemen pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum untuk perduli melihat dan ikut merasakan penderitaan yang di alami oleh masyarakat sekitar perusahaan agar kelangsungan kegiatan di sekitar purusahaan  berjalan dengan baik tanpa adanya dampak- dampak yang buruk di masyarakat.

Terakhir tentu apabila masyarakat terdampak perusahaan tidak di perhatikan hanya mementingkan kelompak/oknum tertentu kami masyarakat terdampak akan terus menggugat, meminta dan akan terus menenyakan hak- hak masyarakat sekitar serta terus menyuarakaan kepentingan masyarakat.

Dasar” hukum;

Dasar Hukuk pendirian pabrik

  • UU Nomor 28 Tahun 2002 ( Tentang bagunan gedung )
  • -PP nomor 35 Tahun 2005.

Dasar hukum tentang perizinan pengadaan lahan pabrik

  • UU Nomor 5 Tahun 1960
  • UU nomor 39 Tahun 2014 ” Tentang perkrbunan”.
  • PERMENTAN nomor 29  Th 2016.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan

  • pasal 74  nomor 40 tahun 2007 ( perseroan terbatas )
  • pasal 1 nomot 3 UU nomor 40 tahun 2007.

UU Republik Indonesia nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan

  • PERMENTAN 98 Tahun 2013
  • UU nomor 39 Tahun 2014 ” tentang perkebunan”.

UU nomor 22 Tahun 2009 pasal 28 ayat 2

Angkutan jalan pemasangan prasarana jalan, rambu lalu lintas, merek jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas untuk pemberian keamanan bagi pengguna jalan.

  • PP nomor 30 Tahun 2021 ” Penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
  • PP nomor 79 Tahun 2013 tentang jalan lalu lintas dan angkutan jalan.
  • Tentang  penetapan kelas jalan berdasarkan fungsi dan instensitas lalu lintas serta daya dukung menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan ( nomor 5 tahun 2018 PERMEN Pekerjaan Umum & perumahan rakyat

Tuntutan :

  1. Meminta DPRD Kab Mura : Mengevaluasi Azaz manfaat keberadaan berdirinya PT Evans Lestari meninjau ulang izin dan segala bentuk administrasi pengoprasian perusahaan serta mengawasi segala macam aktivitas PT Evans Lestari di Kab Musi Rawas.
  • Meminta DPRD Kab Mura :  Menuntut PT Evans lestari untuk menjalankan tanggung jawab sosial & lingkungan, memenuhi hak serta kewajiban  kepada masyarakat terdampak  yang terjamin  di dalam aturan dan peraturan per undang- undangan yang berlaku.
  • Meminta DPRD Kab Mura : Mendesak agar dapat memanggil pihak perusahaan, dengan adanya meresahkan masyarakat yang mana jalan pemerintah rusak- bau munyengat -sampai hamah lalat yang mengurumuni rumah masyarakat dan ketenagakerjaan tidak memihak kepada masyarakat setempat.

Saat kondinator aksi “Hidayat” di wawancara awak media setelah selesai aksi ia menjelaskan kepada awak media jika tidak ada kejelasan dan tanggapan dari pihak PT. Evans Lestari dalam waktu dekat, maka akan di adakan aksi lanjutan dengan masa yang lebih banyak. “ Tutupnya.

(Aberi)       

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.