CV Faqinara Diduga Abaikan K3 Dalam Pekerjaan Jaringan Irigasi Permukaan

SERGAP.CO.ID

CIREBON || Pengerjaan proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan yang berlokasi di Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, menuai sorotan. Pasalnya pelaksanaan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Anggaran Rp 190.126.000,- dengan pelaksana dari CV Faqinara itu tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Bacaan Lainnya

Pantauan di lapangan Jumat (23/06/2023), para pekerja proyek terlihat tidak memakai alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3). Padahal K3 merupakan bagian penting sebagai upaya menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja konstruksi.

Menurut Rudi, Aktifis dan pemerhati kebijakan Publik di Kabupaten Cirebon, kontraktor wajib melaksanakan manajemen K3 demi keselamatan kerja di lapangan. Itu ada dalam kontrak dan ada uangnya. Jadi memang harus dikerjakan dan dilaksanakan sesuai dengan kontrak kesepakatan.

“Manajemen K3 harus ada dan tidak boleh diabaikan karena itu berkaitan dengan keselamatan kerja dan sudah diatur di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan,” katanya.

Ia menyebut, abainya pelaksana proyek dalam menjalankan prosedur K3 patut dipertanyakan. Ia menduga, ada unsur kesengajaan dengan tidak dibelanjakannya APD sebagai bentuk menambah keuntungan perusahaan.

“Keselamatan para pekerja harus diprioritaskan. Pengawas proyek harus memberikan teguran, karena pelaksana proyek abai. Ini perlu menjadi catatan yang kurang baik,” ujarnya.

Menurutnya, dalam Undang-undang Jasa Kontruksi nyata disebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja ini harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan pekerjaan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi, teguran bahkan hingga pencabutan izin usaha.

Ia mendesak agar pengawas dan dinas terkait dalam hal ini Dinas PUTR Kabupaten Cirebon memberikan tindakan tegas pada pelaksana proyek yang mengabaikan prosedur K3. Hal ini penting dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaksana proyek lainnya.

“Ketika manajemen K3 tidak dilaksanakan maka sebagai konsekuensinya pihak pelaksana atau kontraktor harus di denda karena tidak menjalankan salah satu yang tertuang dalam RAB,” tegasnya.

Sementara itu, H. Muklis, pelaksana proyek dari CV Faqinara saat dikonfirmasi memilih irit berbicara.

A. Subekti

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.