SERGAP.CO.ID
BANYUWANGI, || Lembaga swadaya masyarakat (LSM) formasi menanyakan tindak lanjut laporan dugaan kkn dan penyalagunaan kewenangan jabatan di kabupaten Banyuwangi sekaligus memberikan tambahan informasi dan bukti bukti baru Banyuwangi Rabu 21 Juni 2023
Pada hari Senin tanggal18/6/2023 ke kejaksaan tinggi Jawa timur tentang adanya indikasi tindak pidana kkn dan menyalahgunakan kewenangan jabatan yang berkaitan dengan gratifikasi,perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri yang di duga di lakukan oleh ketua KONI kabupaten Banyuwangi tentang penyimpangan pengunaan/penyaluran alokasi dana hibah KONI tahun anggaran 2020,2021,sampai 2022
Di duga adanya kerugian negara yang di akibatkan oleh ketua KONI ( Mukayin ) dan tanpa adanya manfaat bagi kemajuan pembinaan olah raga prestasi di Banyuwangi pada tahun anggaran 2020,2021, dan sampe tahun dan sampe tahun anggaran 2022 kurang lebih sebesar 2 Milyar.
H. Didik selaku ketua LSM formasi yang fokus pada kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi mengatakan, sudah ada temuan dugaan penyimpangan tahun anggaran 2021 dari inspektorat senilai kurang lebih 400 juta dan sudah di sepakati untuk di kembalikan dengan cara di cicil oleh KONI Banyuwangi.
Menurut H, Didik ketua LSM formasi, bahwa kerugian keuangan negara dan tindak pidana korupsi keduanya merupakan ranah hukum yang berbeda, Korupsi sebagai tindak pidana berpijak pada doktrin hukum pidana.
Sementara kerugian keuangan negara yang dalam hal ini pengelolaan dan tanggung jawabnya berpijak pada doktrin hukum administrasi negara yang sudah pasti keduanya terdapat prinsip prinsip yang berbeda, di mana kerugian keuangan negara dan upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi, regulasi yang di gunakan ialah UU pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga tidak mencampur adukan permasalahan mengenai kerugian keuangan negara yang menjadi unsur dari tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang di akibatkan oleh tindak pidana korupsi dan menjatuhkan sangsi dapat berupa pidana pokok, pidana denda,dan pembayaran uang pengganti, pembayaran uang pengganti iniah yang pada hakikatnya merupakan kewajiban bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk mengganti kerugian negara.
Meskipun secara administrasi hasil temuan inspektorat terhadap penyimpangan tersebut di kembalikan, maka proses hukum pidananya tetap berjalan karena kasus tersebut sudah kita laporkan ke Polda dan kejaksaan tinggi, “Pungkas ,H, Didik.
( Team ).