SERGAP.CO.ID
TANGGAMUS, || Kejaksaan Negeri kabupaten Tanggamus proses laporan LPKNI terkait indikasi penyimpangan Dana Desa dan Mark-Up pembangunan fisik dan Pengadaan barang serta insentif tahun 2022 ,Selasa 20/6/2023
Diprosesnya laporan indikasi penyimpangan anggaran dana desa juga Mark -Up pembangunan fisik tahun 2022 Pekon kejadian kecamatan Wonosobo tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Tanggamus” Apriyono,SH MH.” saat disambangi Ketua beserta pengurus DPD LPKNI Tanggamus.
Kasi Intel menjelaskan, terkait laporan Pekon kejadian kecamatan Wonosobo yang disampaikan oleh Ketua DPD LPKNI berapa hari yang lalu sudah kami terima dan masih dalam tahap pengkajian dan kami terus jalin komunikasi dengan pihak inspektorat.
Laporan Pekon kejadian tersebut masih dipelajari dan kami kaji dan setelah kami lakukan pengkajian maka akan kami sampaikan ke pihak inspektorat untuk dilakukan penelusuran.
“nanti setelah dilakukan penelusuran oleh pihak inspektorat Tanggamus maka ditemukan ada indikasi kerugian negara dan hasil Penelusuran pihak inspektorat sudah dikembalikan ke kami lagi maka akan kami Proses sesuai dengan Aturan dan Regulasi yang ada,” ujar kasi Intel Kejari Tanggamus.
Disisi lain Ketua LPKNI DPD Tanggamus Yuliar Baro mengapresiasi kinerja pihak APH dalam hal ini Kejari Tanggamus benar-benar dalam program ‘LAMBAN SIKAM ‘ Layanan Mandiri Bagi Masyarakat dan Terintegritas Kejari Tanggamus, yang merupakan wadah bagi masyarakat untuk mengadu.
“Kami sebagai Lembaga Kontrol Non Government sangat mengapresiasi kinerja pihak APH dalam hal ini Kejari Tanggamus,”ungkap Ketua.
Masih Ketua LPKNI DPD Tanggamus menambah bahwa mereka berharap agar Pihak APH dalam menangani Perkara Laporan ini bisa berjalan sesuai harapan secara akuntabel, transparan dan tegak lurus,” kami berharap agar pihak APH bisa tegas lurus, akuntabel transparan, sehingga perkara ini benar -benar terang benderang,” harapnya.
(Sahidi/Tim)