Himbauan Kapolres Kupang Soal TPPO

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Sehubungan dengan maraknya kasus soal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT.

Bacaan Lainnya

Tercatat sudah 410  orang tenaga kerja migran meninggal dunia dalam  kurun waktu 2018-2022. Tiga puluh satu orang diantaranya berasal dari Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H menerbitkan surat himbauan kepada tokoh agama untuk dibacakan saat Ibadah. 

Sejak pagi Kasat Binmas Polres Kupang AKP Viktor Seputra, S. Pi., M.Si menghadiri Ibadah Mingguan dan diberikan kesempatan membacakan surat himbauan Kapolres Kupang dihadapan ratusan jemaat Narwatsu Desa Noebaki Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.

Selain AKP Viktor  beberapa personil Polres Kupang dan Bhabinkamtibmas yang ditugaskan , mendatangi gereja-gereja yang sedang menjalankan ibadah Mingguan menyampaikan himbauan sesuai surat himbauan tersebut.

Upaya ini mendapat sambuatan positif dari tokoh agama yang dituju. Mereka siap membacakan surat himbauan tersebut bahkan ada yang mempersilahkan personil Polres Kupang untuk membacakan himbauan tersebut didepan jemaat yang sedang beribadah. 

Upaya ini mendapat sambuatan positif dari tokoh agama yang dituju. Mereka siap membacakan surat himbauan tersebut bahkan ada yang mempersilahkan personil Polres Kupang untuk membacakan himbauan tersebut didepan jemaat yang sedang beribadah. 

Adapun isi himbauan tersebut terdiri dari delapan poin penting sebagai berikut :

Untuk tidak mudah mempercayai orang yang menawarkan pekerjaan melalui media sosial;

Agar memahami isi kontak kerja sebelum menyetujui/ menandatanganinya;

Hanya memilih perusahaan penempatan pekerjaan legal dan mengikuti prosedur resmi;

Melapor kepada kepolisian saat mengetahui perekrutan pekerja migran ilegal;

Agar tidak mempublikasikan data diri atau foto di media sosial;

Agar mengecek informasi perusahaan yang menawarkan pekerjaan untuk mengetahui legalitasnya.

Jangan percaya bujuk rayu penjahat tppo karena ketika diberangkatkan ke luar negeri, hasilnya adalah anak kita, saudara kita, keluarga kita pulang dalam keadaan tidak bernyawa;

Diharapkan agar warga masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian apabila ada orang yg datang dan menawarkan uang dengan tujuan anaknya dibawa bekerja diluar negeri.

Kapolres Agung menuturkan bahwa surat himbauan ini diterbitkan terkait upaya Polres Kupang untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian mencemaskan.

” Surat himbauan ini diterbitkan terkait adanya upaya Polres Kupang untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian mencemaskan, ” terangnya.

Ia pun menegaskan bahwa himbauan ini merupakan tahapan awal upayanya mencegah TPPO di Kabupaten Kupang, masih ada tahapan lanjutan yaitu berupa mapping dan  penindakan bagi siapapun yang melanggar himbauan tersebut.

” Ini tahapan awal, nanti kami akan terus melakujkan mapping serta melakukan upaya hukum bagi setiap pelanggar tindakan kejahatan kemanusiaan ini, ” tegasnya.

Selain tokoh agama Kristen,  surat yang sama juga telah didistirbusikan ke Imam Masjid  guna dibacakan saat melaksanakan ibadah sholat.  

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.