Seminar Hukum Yang Digagas HIMA HKI INUTAS Penting Untuk Diketahui Bagi Mahasiswa INUTAS

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Himpunan Mahasiswa (HIMA) Hukum Keluarga Islam (HKI) Institut Nahdlatul Ulama Tasikmalaya (INUTAS) mengelar Seminar Hukum, bersama Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dan Pemkot Tasikmalaya, Minggu (04/06/2023) di gedung Creatif Center.

Bacaan Lainnya

Rektor INUTAS DR. H. Pepep Puad Muslim, membuka secara langsung, Seminar Hukum seputar Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Korupsi yang di gagas oleh HIMA HKI INUTAS, dan diikuti oleh Mahasiswa  dari berbagai Universitas dan Perguruan Tinggi.

Dalam kesempatan tersebut Rektor INUTAS  DR. H. Pepep Puad Muslim menyampaikan, kegiatan seminar ini adalah bentuk sosialisasi materi hukum yang penting untuk diketahui bagi mahasiswa INUTAS, terutama mahasiswa Prodi HKI. ” Ujarnya.

Selanjutnya, beliau juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Pemkot Tasikmalaya Dan Kejaksaan Kota Tasikmalaya yang sudah berkenan menjadi narasumber mengisi acara yang di gelar HIMA HKI INUTAS ini.

“ Dalam Al-Qur’an Surah An Nahl ayat 125 yang menjelaskan bahwa dakwah (sosialisasi) dapat dilakukan dengan tiga cara, Pertama dengan Hikmah, kedua dengan Mauidzoh Hasanah dan  ketiga dengan wajadilhum billati hiya ahsan. “Jelasnya Rektor INUTAS  DR. H. Pepep Puad Muslim.

Sementara, Alfie Ahmad S. Hariri, SE.,SH.,MH, Dosen INUTAS dalam pemaparannya mengatakan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang bersifat exraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa. Kenapa demikian, karena dilakukan oleh bukan orang biasa, umumnya dilakukan lebih dari satu orang, melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga harus diselesaikan dengan cara-cara yang luar biasa dan khusus.

Selain itu menurut Alfie, cara luar biasa yang maksud ditangani oleh suatu lembaga khusus yaitu KPK dengan semua perangkatnya (terutama kewenangan penyadapan), ada UU khusus yang di dalamnya terdapat batasan ancaman minimal dan maksimal. Cara khusus yang dimaksud adalah berlakunya asas pembuktian terbalik, adanya Hak Negara untuk mengajukan gugatan perdata terhadap harta benda terpidana yang disembunyikan atau tersembunyi dan baru diketahui setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan diduga atau patut diduga harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

“ Berdasarkan karakter tersebut maka pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum, tetapi semua komponen harus terlibat, baik pemerintah, swasta, mahasiswa dan juga masyarakat. Semua komponen ini dapat berperan dalam fungsinya masing-masing baik di dalam upaya penal dan non-penal.

Upaya non-penal lebih menekankan pada aspek pencegahan, yaitu preventif dan pre-emtif, yang memerlukan banyak peran dari pemerintah dan masyarakat. Karena upaya non-penal ini berupaya mencari sebab-sebab kenapa orang melakukan tindak pidana korupsi dan kemudian mencari solusi dari penyebab tersebut.” Pungkasnya Alfie Ahmad S. Hariri, SE.,SH.,MH.

(Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.