SERGAP.CO.ID
KOTA BIMA || Jual edar narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota, masih saja menjamur, meski acap kali dibasmi dan diminimalisir, sabtu (3/6/2023).
Sepertinya para pelaku bisnis haram dan pecandu narkotika ini, tidak pernah kapok dengan jeratan hukum yang ditimpakan.
Informasi terbaru yang dikabarkan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, Sabtu pagi ini, Tim Cobra Alpha, sukses mengungkap dan menangkap para penjual narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Jum’at dini hari tadi sekira pukul 00.30 Wita, sebut Kasi Humas, Tim Cobra Alpha dibawah pimpinan Katim Aipda Fahriamin dan anggotanya, menggerebek jual edar narkotika dan menangkap sepasang suami isteri.
EM (42) sang isteri beridentitas warga Kota Bima dan MH (39) sang suami beridentitas warga Kabupaten Bima ini, kata AKP Jufrin, ditangkap di Kelurahan Sambinae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Saat digeledah badan dan seisi rumah, dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, jelasnya, didapatkan barang bukti 2 lembar plastik klip berisi daun, batang dan biji kering diduga ganja, satu linting ganja dengan berat bersih 7,68 gram dan 2 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 0″81 gram.
Barang bukti lainnya sebut AKP Tamrin, 8 bungkus plastik klip kosong, tiga korek api gas, 3 buah dompet, kotak rokok, tabung kaca, dua buah bong, dua buah timbangan, 4 buah sumbu, 2 buah sedotan, dua lembar kertas rokok, kertas tisu dan sepasang kaos kaki.
“Kini pasangan suami isteri ini berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.
(Tim)