Diduga Kuat  Peruntukan Kawasan Hortikultura Disulap Jadi Palano Hill Cafe, Pengusaha Terkesan Ada Yang Membekingi

SERGAP.CO.ID

PAYAKUMBUH SUMBAR, || Berdirinya cafe di Bukit Palano Kelurahan  Talang  Kecamatan Payakumbuh  Barat. Telah menjadi buah bibir masyarakat, dan bahkan telah menjadi rahasia umum. Dimana cafe tersebut berada dikawasan yang telah diperuntukan untuk Kawasan Holticultura. 

Bacaan Lainnya

Pemilik cafe inisial EA seperti tak menghiraukan peraturan  yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Tak terkecuali Kadis PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, ST Juga menyapaikan lewat WhatsApp pada wartawan  beberapa waktu lalu tentang  keberadaan Palano Hill Cafe  di Bukit Palano. 

Berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2020 tentang RT RW Kota Payakumbuh dan Perda No. 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh, 

Lokasi Bukit Palano di peruntukkan sebagai Kawasan Hortikultura dengan zona Pertanian Tanaman Kering.Yang diizinkan untuk kegiatan yang mendukung pertanian, peternakan dan sarana serta pendukung lainnya yang punya keterbatasan  20% dari luas tanah,

Untuk kegiatan Wisata Alam, taman hiburan, dan taman perkemahan.

Semua itu tidak terlepas dari PP PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, untuk seluruh kegiatan perizinan berusaha dilaksanakan melalui aplikasi OSS RBA baik untuk skala usaha UMK dan non UMK. Jelasnya.

Berikut beberapa kutipan konfirmasi wartawan  tim sergap Sumbar beberapa waktu lalu dengan Kepala Dinas PUPR Payakumbuh:

  1. Sesuai dgn Perda No. 5 Tahun 2020 tentang RT RW Kota Payakumbuh dan Perda No. 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh, lokasi Bukit Palano diperuntukkan sebagai Kawasan Hortikultura dengan zona Pertanian Tanaman Kering. 
  2. Di zona ini, kegiatan yang dizinkan adalah untuk kegiatan yang mendukung pertanian, peternakan dan sarana pendukungnya. 
  3. Di zona ini, kegiatan yang diizinkan Terbatas (T) sebesar 20% dari luas tanah a.l untuk kegiatan Wisata Alam, taman hiburan, dan taman perkemahan. 
  4. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 ttg Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, untuk seluruh kegiatan perizinan berusaha dilaksanakan melalui aplikasi OSS RBA baik untuk skala usaha UMK dan non UMK. 
  5. Bentuk kemudahan perizinan berusaha yang diberikan oleh Pemerintah kepada pelaku usaha UMK (dengan modal kurang dari 5 Miliar) adalah pengurusan NIB melalui aplikasi OSS RBA. 
  6. Sementara untuk perizinan bangunan cafe tersebut, berdasarkan data yang kami miliki, ybs tidak memiliki (Persetujuan Bangunan Gedung) PBG sebagai legalitas berdirinya bangunan, mekanismenya adalah didahului dengan pengurusan KKPR dan persetujuan lingkungan sebagai syarat pengurusan PBG bangunan cafe tersebut, dan terkait aktifitas ybs kita sudah melakukan peneguran.
  7. Sedangkan untuk kegiatan pemotongan bukit dan galian C akibat dari pembangunan  cafe/restoran, hal ini merupakan kewenangan masing-masing sektoral/PD terkait yang mewenangi urusan lingkungan hidup dan pertambangan.

Menurut Irwan. SHI, MH selaku advokat dan peneliti pada Portal Bangsa Institute, pembangunan area wisata di lokasi hutan lindung jelas bertentangan dengan hukum dan adat Minangkabau.

Dalam persfektif hukum negara, hutan yang telah ditetapkan sebagai hutan lindung, maka dilarang melakukan aktifitas apapun di area hutan tersebut. sedangkan menggarap ataupun bertanam di hutan lindung tegas di larang oleh karena dapat merusak struktur hutan dan tanah, apalagi merobah total tanah dengan membangun di atas tanah serta menebang berbagai perkayuan di dalam hutan tersebut. 

Pemerintah daerah sejatinya ketika melihat dan mendapatkan informasi tentang hal ini harus cepat dan tegas mengacu kepada berbagai peraturan daerah yang ada. 

Tidak ada alasan bagi UPTD KPHL untuk tidak menindak tegas terhadap pemilik dan pengelola lahan tersebut, jika pemerintah daerah peduli dengan penyelamatan lingkungan di Kota Payakumbuh.  

Sangat aneh jika di kawasan hutan lindung dieksploitasi kemudian mendirikan bangunan, jelas untuk mendirikan bangunan saja harus ada izin membangun. Logikanya, jika bangunan berdiri di kawasan hutan lindung, pemda tidak tau, ini tentu aneh. 

Mengacu kepada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, pengalihan fungsi hutan tersebut tidak mudah dan harus mengikuti prosedur yang ketat. 

Artinya, pengaturan ini ditujukan agar perorangan dan maupun masyarakat hukum adat yang memiliki tanah ulayat tidak semena-mena merusak hutan. 

Untuk itu, imbuh Irwan. SHI, MH. peneliti Portal Bangsa yang berkantor di Payakumbuh, kita harus mendorong pemerintah daerah Kota Payakumbuh untuk menindak tegas pihak-pihak yang dengan terang-terangan telah merusak hutan dan mengangkangi peraturan daerah.

Salah seorang tomas setempat yang layak dipercaya yang minta tidak sebut namanya juga menyapaikan serta berharap pada aparat hukum Payakumbuh dan Sumbar segera menindak tegas pengelola Palano Hill Cafe. Yang semena-mena melakukan kegiatan bertangan besi tanpa menghiraukan aturan serta regulasi yang sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI tanpa pandang bulu. Tegasnya.

Saat berita ini diturunkan pemilik Palano Hill Cafe belum berhasil di hubungi. 

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.