SERGAP.CO.ID
BIMA || Aksi blokir jalan yang dilakukan Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo-Soromandi jilid tiga berlangsung selama dua hari berturut-turut terpaksa dibubarkan oleh aparat kepolisian. 26 orang massa aksi di amankan di polres bima, selasa (30/5/2023).
Kapolres Bima AKBP Hariyanto, SH.S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH saat di konfirmasi membenarkan bahwa terdapat 26 orang massa aksi yang tergabung dalam FPR Donggo-Soromandi telah di amankan dan sedang dalam pemeriksaan secara intensif.
Masdidin mengatakan, dari 26 orang yang berhasil di amankan tersebut 4 diantaranya positif Narkoba, setelah di lakukan tes urin oleh Sat Resmarkoba polres bima.
“4 orang yang di amankan, setelah di lakukan tes urin oleh Sat Resnarkoba ternyata positif” Ujarnya.
Lanjut dia, 24 lainya sedang dalam pemeriksaan intens oleh penyidik reskrim polres bima. Ungkapnya.
Di tanya terkait adanya dua orang massa aksi yang terluka di duga akibat tindakan Aparata kepolisian, Masdidin menjawab itu tidak benar.
“Hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, mengaku bahwa lukanya akibat tejatuh” kata Masdidin.
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH menjelaskan, setelah 26 orang massa Aksi FPR Donggo- Soromandi diamankan di polres bima dan sedang di lakukan pemeriksaan, 4 di antaranya positif Pemakai Narkoba jenis Shabu, yakni inisial UJ (27) warga Desa Bajo, SH (26) warga desa mpili, HR (26) warga desa Mpili dan AR (22) warga desa Kananta. Keempat orang tersebut di nyatakkan positif Narkoba.
Sedangkan 22 lainya yang sedang di minta keterangan oleh penyidik yaitu; Inisial MH (32) warga desa sai, SL ( 42) Desa Punti, AR (23) Desa O’o, YS (23) desa Sai, RD (19) Desa Doridungga, DD (21) Desa Mpili, SY (22) Desa Kananta, AS (21) Desa Mpili, MS (20) Desa Ndano Na’e, AF (18) Desa Kala, FA (16) Desa Mpili, TA (17).Desa Punti, MZ (22) Desa Kananta, AN (23) Desa Kala, MA (25) Desa Lewintana, AN (20) Desa O’o, MY (20) Desa O’o, RD (25) Desa Kala, FZ (21) Desa Doridungga, AB (21) Desa Bajo, MG (23) Desa Bajo, AL
(26) Desa Kala, Kec Donggo.
Pemeriksaan secara intesif di lakukan penyidik polres bima terhadap sejumlah massa aksi yang di amankan tersebut guna mengetahui peran masing-masing. Papar Kasat Reskrim Akp Masdidin.
Terpisah, Kasat Intelkam Polres Bima AKP Syafrudin, SH di konfirmasi wartawan Media ini terkait adanya dua orang massa aksi FPR Donggo-Soromandi di duga terkena peluru kemudian di larikan ke PKM soromandi, mengatakan bahwa itu sangat tidak benar. Kata Kasat Intel.
“Kapolres Bima AKBP Hariyanto melarang kepada semua personel pengamanan agar tidak ada yang melakukan tembakan, baik tembakan peluru timah, peluru karet, peluru hampa, bahkan tembakan gas air mata pun tidak ada” Kata Kasat Intelkam Polres Bima Akp Syafrudin.
Pihak kepolisian sudah berusaha melakukan negosiasi terhadap massa aksi agar blokir jalan di desa bajo itu di buka, namun massa aksi tetap ngotot meminta Bupati Bima dan ketua DPRD Kabupaten Bima agar turun menemui massa aksi, akibatnya Aparat kepolisian membubarkan paksa aksi massa FPR jilid tiga pada selasa (30/5/2302) ujar Syafrudin.
“Pemerintah daerah kabupaten bima di wakili oleh Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M.Nor, M.Pd bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten sudah melakukan audiensi dengan FPR donggo- soromandi bertempat di aula rapat Bupati bima kemarin, namun gagal karena Massa FPR ngotot harus Bupati Bima, dan akhirnya FPR kembali melakukan Aksi Blokir jalan, sehingga Aparat kepolisian terpaksa mengambil langkah tegas mengamankan 26 massa aksi di polres bima” tutupnya.
(Tim)