SERGAP.CO.ID
SUMBA BARAT DAYA, || Sebagai insan manusia yang memiliki kepedulian terhadap sesama, Kapolres SBD AKBP Sigit Harimbawan, S.H.,S.I.K.,M.H. Terjun langsung dan melihat korban kekerasan terhadap anak di bawah umur bertempat di SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) Mapolres SBD Senin Pukul 19.00 Wita.
Tak kuasa melihat kekerasa yang di alami oleh Maria Revita Ngongo 14 thn yang masih duduk di bangku SD dengan keadaan kedua kakinya terkelupas, Kapolres SBD memberikan kursi roda guna menunjang keseharian dalam proses penyembuhan. Diketahui pelaku penganiayaan atau kekerasan berinisial MT (23 thn) tidak lain adalah kaka kandung korban diamankan di rumahnya yang berlokasi di Pogo Labe, Desa. Dikira, Kec. Wewewa Timur.
Kepada Humas Polres SBD, Kapolres menyampaikan bahwa tak selang berapa lama setelah personel piket SPKT menerima laporan, pelaku langsung di bekukan oleh gabungan personel Polres dan Polsek Wewewa Timur.
Dalam keterangannya pelaku melakukan hal keji tersebut di karenakan korban terlambat pulang sekolah, untuk pengembangan kasus lebih lanjut terkait motif pelaku akan dilakukan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres. Untuk sementara ini pelaku sudah di amankan di Mapolres SBD dengan ancaman hukuman Pasal 76 c UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Selain itu Kapolres SBD juga menyampaikan pesan kepada orang tua korban untuk dapat memperhatikan proses penyembuhan serta pola makan untuk membantu dan mendukung penyembuhan baik luka fisik dan mental korban yang tentunya mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya (DM43).
“Humas Polres SBD”
(MSS**)