Kementerian Agraria Dan Tata Ruang RI Surati BPN Sumbar, Untuk Menghentikan Proses Perpanjangan HGU PT. Kamu

SERGAP.CO.ID

AGAM SUMBAR, || Perjuangan panjang tim sebelas Kerapatan Adat Nagari Lubuk Basung, membuahkan hasil. Dimana pihak kementerian Agraria RI telah mengeluarkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat. 

Bacaan Lainnya

Dimana isi surat tersebut agar BPN Sumbar menghentikan proses sertifikat perpanjangan HGU PT. Karya Agung Megah Utama (PT KAMU). Yang terletak diKabupaten Agam Sumatera Barat. 

Surat tersebut di terbitkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2023.Yang sebelumnya tim sebelas Kerapatan Adat Nagari Lubuk Basung telah mengirimkan surat kepada Kementerian Agrari RI yang ditujukan pada Badan Pertanahan Nasional RI  tertanggal 24 November 2022.

Dir BPKP Sumbar Rahmatsyah

Adapun surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang tersebut beberapa poin diantaranya : Poin 1 huruf  a. Untuk menghentikan  proses penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha PT. Karya Agung Megah Utama yang saat ini dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Karena  proses penerbitannya diduga melanggar hukum dan hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik dan penguasa ulayat serta melanggar peraturan perundang-undangan. 

Dari hal tersebut diatas Dir Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Sumbar Rahmatsyah minta demi menjaga solidaritas dan keamanan baik bagi Pihak PT. Kamu maupun dari tim sebelas KAN Lubuk Basung agar melakukan upaya-upaya yang sifatnya menciptakan siatuasi kondusif. 

Istilah minang “Maelo rambuik dalam tapuang” dan juga tak terlepas dari peran serta Pemerintah Daerah Kabupaten Agam. Ujar Rahmatsyah. 

Lebih ditegaskan lagi dengan adanya surat dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang RI kepada Badan Pertanahan Nasional Sumbar sudah pasti saat ini PT. Kamu sudah tidak memiliki Hak Guna Usaha. Secara adat siriah pulang ka gagangnyo pinang pulang ka tampuaknyo. 

(Zami)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *