Benarkah? Isu Miring Mark-up 400%, Pengadaan Tanah Dan Fasilitas Lainnya, Terpa Pemkab 50 Kota, Ini Penjelasannya

SERGAP.CO.ID

KAB. LIMPULUH KOTA, || Isu miring yang menerpa Kabupaten Limapuluh Kota saat ini, membuat publik bertanya-tanya. Pasalnya 400% Mark-up sangat fantastis, dan menjadi perbincangan publik saat ini. Bagaimana tidak dengan angka 400% tersebut adalah perbuatan yang semena-mena. 

Bacaan Lainnya

Tim Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Sumbar yang di pimpin Rahmatsyah melakukan investigasi baik terhadap beberapa sumber maupun terhadap Pemkab 50 Kota sendiri. 

Ketika tim BPKP Sambangi Bupati 50 Kota  dikediamannya beberapa waktu lalu, saat di rumdis juga dihadiri oleh beberapa Kepala SKPD. 

Terkait pengadaan tanah dan fasilitas lainnya di kabupaten 50 kota yg dikabarkan ada indikasi Mark up 400%, maka pemerintah kab 50 kota menjelaskan yang disampaikan oleh salah satu SKPD : 

Sehubungan pengadaan tanah rumah dinas dan fasilitas lainnya merupakan tindaklanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten 50 kota no.3 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah kab 50 kota  2021-2026 yg ditindaklanjuti dengan peraturan  Bupati no.25 Tahun 2021 tentang rencana kerja pemerintah daerah kab 50 kota Tahun 2022,dan kemudian diakomodir pada peraturan pemerintah Kabupaten 50 kota no.5 tahun 2021 tentang pengganggaran pengadaan dan belanja daerah tahun 2022 yg ditindaklanjuti melalui DPA Dinas PUPR kan 50 kota dgn anggaran 3,8 M. Selanjutnya ditempatkanlah lokasi tanah tersebut ke jorong ketinggian nagari Sarilamak Kecamatan Harau, 

Berdasarkan permen Agraria dan tata Ruang (ATR), kepala badan pertanahan Republik Indonesia no.19 tahun 2021 tentang ketentuan pelaksanaan Perda no.19 Thn 2021, penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan utk kepentingan umum maka ditunjuk kantor jasa penilai publik/apreisal MBRU dgn kontrak no.01.02 GD/P/PPK/CK/PUPR/LK-2022

” Hasil dari pelaksanaan pekerjaan tim apreisal tersebut tanah dengan sertifikat hak milik 3672 dgn luas 2 hektar dgn nilai Rp. 3.480.000.000,- jika dikonversikan permeternya maka nilainya adalah Rp.174.000,-/M2, selanjutnya nilai total Rp. 3.480.000.000,- menjadi dasar ketetapan harga jual antara Pemkab 50 kota cq dinas PUPR dengan pemilik tanah, atas nama Taufik Idral

” Dimana dalam APBD Pemda Kab 50 kota tahun 2022 memang telah dianggarkan pembelian lahan utk pengadaan Rumah Dinas Bupati.Namun tidak terjadi transaksi disebabkan oleh tidak selesainya proses administrasi sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 dan diperkirakan proses administrasinya membutuhkan waktu melewati tahun anggaran 2022, sebab terkait masalah pihak eksternal Pemda kab 50 kota

” Berdasarkan hal2 diatas, Pemda Kab 50 kota tidak ada melkukan pembelian tanah untuk rumdis Bupati atau fasilitas lainnya tahun 2022 juga selanjutnya Pemda kab 50 kota juga tidak mengganggarkan anggaran untuk pembelian tanah rumdis dan fasilitas lainnya utk Thun 2023.yang pada pokoknya Pemkab 50 Kota tidak menganggarkan hal tersebut pada tahun 2022dan 2023.Jelas Kepala OPD tersebut. 

Menyikapi hal tersebut Direktur daerah teritorial Sumatera Barat katakan, Dengan keterangan yang disampaikan oleh Pemkab 50 Kota melalui OPD terkait, sebagai wadah sosial kontrol akan selalu monitoring kinerja Pemkab 50 Kota. 

Tidak ada salahnya kalau publik mempertanyakannya.Disitulah letak pengawasan Lsm/Pers sebagai pilar ke IV di Pemerintah. Ujar Rahmatsyah yang kerap disapa Bj Rahmad mengkhirinya.

(Zami)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *