SERGAP.CO.ID
JAKARTA, || KPU akhirnya mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang pembulatan desimal ke bawah yang berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di parleman. Perubahan PKPU tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers bersama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (10/5).
Ketua KPU Hasyim Asy’ariĀ bersama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu (10/5) kemarin menggelar Konferensi pers terkait PKPU Nomor 10/2023. Dalam prescon tersebut, disampaikan bahwa KPU akhirnya mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang pembulatan desimal ke bawah yang berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di parleman.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPR RI Lisda Hendrajoni, menyebut Keputusan mengubah PKPU Nomor 10/2023 itu merupakan langkah tepat sekaligus memperlihatkan bahwa KPU mendengarkan suara dan aspirasi publik. Dimana sebelumnya menurut Lisda PKPU Nomor 10/2023 ahistoris dan tidak mencerminkan dukungan politik terhadap peningkatan jumlah keterwakilan perempuan di parlemen.
āKeputusan ini sudah sangat tepat dan sekaligus mewakili aspirasi masyarakat dan kaum perempuan. Ini juga akan meredam potensi kegaduhan akibat polemik terkait dengan keterwakilan perempuan di parlemen,ā ungkap Srikandi Partai Nasdem tersebut.
Namun Lisda menegaskan, untuk mendorong jumlah keterwakilan perempuan di parlemen tidak cukup hanya dengan pernyataan dan komitmen politik tetapi harus ditunjukkan melalui langkah dan tindakan nyata, antara lain melalui aturan perundangan.
āPernyataan ini jangan hanya sekedar stament saja dan menjadi isapan jempol belaka, namun harus di iringi dengan peraturan dan undang-undang yang kongkrit, sehingga semangat KPU merevisi PKPU tersebut kian mendorong parpol dan khususnya perempuan untuk semakin meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen,ā tegasnya.
Meskipun pada beberapa daerah tertentu, ada kendala budaya keterlibatan perempuan di dunia politik . Namun Lisda menilai hal itu tidak harus dilegalisasi melalui PKPU.
āKita memahami bahwa di beberapa daerah tertentu masih ada kendala budaya keterlibatan perempuan di dunia politik karena politik dianggap sebagai dunia pria. Namun itu tidak harus dilegalisasi melalui PKPU. Kedepan, semua pihak terkait terutama penyelenggara pemiluĀ agar lebih cermat dalam membuat regulasi agar aturan semacam itu tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,ā tutupnya.
(WH).