Dr. (c) Misbakhul Munir, S.H.,MH Minta Polisi Tindak Tegas Tronton Masuk Desa Pasirkadu dan Mekarjaya

SERGAP.CO.ID

PANDEGLANG, || Kerusakan Jalan di Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi dan Desa Mekarjaya Kecamatan Panimbang wilayah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten menjadi sorotan salah satunya Praktisi Hukum Dr. (c) Misbakhul Munir, S.H.,MH, Selasa (02/04/2023).

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan Praktisi Hukum sekaligus Direktur Kantor Hukum AM Munir dan Rekan yang akrab disapa AM tersebut mengatakan bahwa sehubungan dengan maraknya Kendaraan Jenis Sumbu Tiga alias Tronton yang masuk ke desa-desa seperti di Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi juga Desa Mekarjaya Kecamatan Panimbang wilayah Kabupaten Pandeglang menjadi penyebab kerusakan jalan pedesaan.

“Kerusakan jalan betonisasi di Desa Pasirkadu disebabkan oleh tronton pengangkut material tanah merah yang diambil dari query sekitar, sementara kerusakan jalan perkampungan warga di Mekarjaya-Panimbang juga sama penyebabnya tronton pengangkut material yang tonase muatan kendaraan-kendaraan berat melebihi kapasitas,” Terang Misbakhul Munir.

Oleh karena itu Praktisi Hukum Misbakhul Munir meminta kepada Bupati Pandeglang Irna Narulita melalui Dinas Perhubungan juga Polisi Pandeglang khususnya dan umumnya Polda Banten menindak tegas tronton.

“Bupati Pandeglang harus menegakkan kembali regulasi otonomi daerah tentang peraturan bupati perihal larangan tronton masuk wilayah Pandeglang sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 8 tahun 2007, juga Dishub dan Polisi harus berani melakukan penindakan terhadap para oknum pengusaha nakal yang menggunakan tronton masuk pedesaan,” kata Misbakhul Munir.

Masih dikatakannya Pemerintah Kabupaten Pandeglang Dinas Perhubungan sudah mengeluarkan surat himbauan bernomor : 551.1/16/Bidang lalin/XI/2022 yang dalam himbauan melarang keras kendaraan tronton masuk Pandeglang.

“Saya minta jajaran mulai dari instansi tingkat kabupaten dan kecamatan untuk bersama-sama memantau dampak kerusakan jalan. Truk sumbu tiga itu tidak saja merusak jalan kelas nasioanal dan provinsi namun juga jalan kabupaten hingga pedesaan. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya salah satu Perbup larangan truk tronton masuk ke Pandeglang pernah diterbitkan oleh mantan bupati Pandeglang dua periode HA. Dimyati Natakusumah yang kini menjabat anggota Komisi III DPR RI.

”Perbup tersebut masih diberlakukan oleh Pemkab Pandeglang, dan pengemudi truk tronton yang masih nakal kami minta langsung ditindak Dishub dan Polres sesuai sanksi yang telah diatur dalam Perbup,” Ungkapnya.

Menurut Misbakhul Munir, aksi truk tronton masuk jalur Pedesaan wilayah Pandeglang selain menjadi penyebab kerusakan jalan juga sangat menyakiti pengusaha angkutan Dum Truck lokal. Bahkan dampaknya di jalur lintas perkampungan sering terjadi kecelakaan akibat licinnya jalan.

“Agar tidak terjadi kerusakan infrastruktur yang lebih parah lagi. Ini aspirasi masyarakat yang harus diakomodir,” paparnya.

Sementara itu mantan Kepala Desa Mekarjaya Kecamatan Panimbang Bahaudin Taftazani. SH mendukung penegakkan Perbup larangan truk tronton masuk Pedesaan khususnya di kampung kacer. Karena angkutan truk tronton menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan yang sangat patal.

“Iya jalan akses utama masyarakat kekampung kacer rusak akibat angkutan kendaraan melebihi tonase meski sering diperbaiki tidak bertahan lama,” ujarnya.

Hal hampir senada dikatakan Ketua Jurnalis Nasional Indonesia JNI Provinsi Banten bahwa kerusakan jalan pedesaan dampak dari angkutan yang melebihi kapasitas menjadi keluhan masyarakat.

“Bahkan akibat jalan rusak itu banyak menimbulkan kecelakaan,” singkat Andang Suherman ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten.

(Kamri s/team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.