CIMAHI || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menyebut belum ada partai politik yang mendaftarkan kadernya sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Cimahi untuk Pemilu 2024 hingga hari kedua dibukanya pendaftaran pada Selasa, 2 Mei 2023. Diharapkan parpol segera mendaftar sebelum tahapan berakhir sesuai ketentuan.
“Sampai hari kedua belum ada parpol yang menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Cimahi,” ujar Ketua KPU Kota Cimahi M. Irman.
Pendaftaran Bacaleg DPRD Kota Cimahi dimulai 1-13 Mei 2023 dengan jam operasional pukul 8.00-16.00 WIB hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Pihak KPU Kota Cimahi menyiapkan Help Desk di kantor KPU Kota Cimahi Jalan Pesantren Kota Cimahi yang memberi layanan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Cimahi yang dapat dimanfaatkan jajaran parpol.
Jumlah parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 Kota Cimahi sebanyak 18 parpol. Sejauh ini, pihaknya baru mendapat konfirmasi sebagian parpol yang akan mengajukan daftar bakal calon anggota DPRD Kota Cimahi.
“Baru ada yang konfirmasi mau datang saja, yaitu Partai Nasdem pada 5 Mei 2023 Jam 15.00 WIB. Ada juga PKS menjadwalkan pada 8 Mei 2023, untuk jamnya nanti dikordinasikan kembali,” katanya.
Pihaknya tidak mengetahui pasti alasan parpol masih belum mengajukan daftar bacaleg DPRD Kota Cimahi.
“Mungkin ada yang belum terpenuhi jumlah balaceg, belum selesai input data ke aplikasi. Atau, mungkin juga memilih tanggal sesuai nomor urut partai seperti Nasdem tanggal 5 dan PKS di tanggal 8,” katanya.
Secara keseluruhan, syarat pendaftaran balaceg DPRD Kota Cimahi untuk Pemilu 2024 masih sama dengan pemilu 2019 yang mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, semua berkas syarat pengajuan bacaleg kini harus diinput pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Silon) lewat laman https://silon.kpu.go.id.
“Bedanya, pengajuan bacaleg dari parpol sekarang tidak menyerahkan dokumen fisik syarat administrasi. Semua persyaratan diinput melalui Silon,” ucapnya.
Dokumen fisik yg diserahkan pada saat pengajuan ke KPU kota Cimahi hanya 2 jenis formulir yaitu Form Model B-Pengajuan Parpol dan Form B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol.
Data Syarat Administrasi Bacaleg Secara Digital Dapat Diunggah ke Aplikasi Silon
“Penginputan data ke Silon dikerjakan oleh DPP parpol di pusat. Untuk Kota Cimahi, data bacaleg parpol yang diinput oleh DPP parpol sebanyak 15 parpol dan 3 partai dilaksanakan oleh DPC Kota Cimahi,” katanya.
Dokumen yang sudah diinput DPP atau DPC nantinya diunduh dari Silon. “Setelah ditandatangani Ketua dan sekretaris Parpol sesuai tingkatan, lalu dokumen fisiknya dibawa dan diserahkan ke kantor KPU Cimahi setelah diunggah kembali ke aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” ujarnya.
Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023. Jika dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU Kota Cimahi. Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.
Selain itu, parpol juga berwenang melakukan perbaikan persyaratan hingga penggantian bacaleg sesuai mekanisme.
“Bacaleg diajukan dengan persetujuan Ketua Umum DPP parpol bersangkutan. Penggantian bacaleg sebelum daftar caleg sementara (DCS) dan daftar caleg tetap (DCT) dimungkinkan dengan alasan yang jelas dan sesuai aturan di PKPU dan disetujui DPP parpol-nya,” katanya.
Dalam penentuan bacaleg yang diajukan parpol, Irman menilai semua parpol pastinya mengalami kendala berbeda. Namun, diharapkan parpol di Kota Cimahi mengajukan bacaleg yang kompeten dan berkualitas untuk mendukung kinerja DPRD Kota Cimahi.
“Kendala yang dihadapi parpol tentunya berbeda-beda, KPU belum menerima keluhan secara resmi. Saya sepakat, parpol harus selektif mengajukan bacaleg yang berkualitas dan kompeten untuk DPRD Kota Cimahi,” ujarnya.
Pada Selasa, 2 Mei 2023, KPU Kota Cimahi mengundang Bawaslu Kota Cimahi dan wakil tiap parpol.
“Hari ini KPU, Bawaslu dan LO partai sudah rakor di KPU. Kami mengajak dan mengimbau parpol agar dalam pengajuan bacaleg DPRD jangan menunggu injury time, usahakan jauh hari sebelum 14 Mei 2023. Jangan sampai mepet karena nanti pemeriksaan dokumen yang memerlukan waktu akan menumpuk, terutama agar ada kesempatan memperbaiki dokumen yang diajukan,” katanya.
(Dw**)