LSM “DPD KPK Tipikor” Resmi Laporkan Kegiatan Cv. Cempaka Motor Ke Pihak Berwajib

Caption : Diduga pihak Cv. Cempaka Motor telah melakukan penyimpanan limbah B3 sehingga, tidak peduli terhadap masyarakat sekitar dan lingkungannya. 

SERGAP.CO.ID

SIJUNJUNG SUMBAR, || Berdasarkan laporan masyarakat disekitar tempat penyimpanan oli bekas. Kegiatan Cv. Cempaka motor terkesan tidak memikirkan resiko dampak lingkungan terhadap manusia maupun makhluk sekitar. 

Hal tersebut terbukti dari pemilik lahan yang diduga terdampak, telah melaporkan pada pihak Cv. Cempaka Motor, namun tidak ada respon sama sekali.

Dengan tidak ada respon dari pihak Cv. Cempaka motor pemilik lahan/lokasi berinisiatif melaporkan pada LSM “DPD KPK Tipikor” diKabupaten Sijunjung. 

Menindak lanjuti laporan tersebut LSM “DPD KPK Tipikor” meneruskan laporan tersebut  pada pihak berwajib Mapolres Sijunjung. 

Ketua LSM “DPD KPK Tipikor” Kabupaten Sijunjung Wahyu Damsi ketika dikonfirmasi via selularnya Sabtu 29/4/2023, membenarkan adanya laporan masyarakat tentang dugaan pencemaran limbah B3, yang saat ini telah ditindaklanjuti dengan meneruskan laporan tersebut pada penegak hukum Mapolres Sijunjung. 

Dikatakannya, Sungguh miris perlakuan perusahaan Cv. Cempaka Motor diKabupaten Sijunjung. Jauh sebelum laporan masyarakat masuk pada LSM “DPD KPK TIPIKOR” dan BPKP Sumbar.  Kami  dua Lsm telah melakukan investigasi bersama. “Ujarnya. 

Hasil investigasi kami di lapangan, terkait pencemaran lingkungan (limbah B3) di Cv. Cempaka Motor Jorong Subarang Ombak Nagari Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjug.

Diduga pihak Cv. Cempaka Motor telah melakukan penyimpanan limbah B3 sehingga, tidak peduli terhadap masyarakat sekitar dan lingkungannya. 

Diakui pelapor tidak diresponnya oleh pihak Cv. Cempaka Motor adanya masyarakat yang komplain dan kegiatannya tetap berlanjut sampai saat ini. 

Padahal yang dilakukannya diduga telah menyalahi UU Lingkungan Hidup tahun2009 : Pasal 104 UUPPLH: (sanksi pidana dumping limbah) Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Kita berkeyakinan tentang adanya dugaan pencemaran Limbah B3, yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Limbah Berbahaya salah satunya Oli bekas. 

Kita sebagai wadah sosial kontrol penyambung lidah masyarakat berharap pada jajaran penegak hukum Mapolres Sijunjung agar segera menindak lanjutinya. 

Sehingga para pelaku yang mengangkangi UU 32 tahun 2009 dapat proses secara hukum yang berlaku di NKRI. “Tutur Wahyu Damsi generasi muda putra Sijunjung mengakiri.

Saat berita ini diturunkan pihak Cv. Cempaka Motor belum bisa terhubung untuk dikonfirmasi.

(Zami)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.