Cegat Barang Kadarluasa, Anggota Polsek Katikutana, Koramil 1613-03/Ktn, Sat Pol PP Serta Dinas Terkait, Sidak di Sejumlah Toko, Kios Serta Pasar Rakyat

SERGAP.CO.ID

SUMBA TENGAH, || Dinas Perekonomian dan Sumber Daya Alam serta dari TNI-POLRI,SatPol PP melakukan sidak harga beras dan barang Kadarluasa di sejumlah toko dan kios di kabupaten Sumba Tengah.Jumaat,14 April 2023.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini sesuai kesepakatan rapat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kab.Sumba Tengah hari kamis,13 April 2023 diruang Plt.Sekda Daerah (Ketua Harian TPID) bahwa pelaksanaan sidak/operasi pasar (ditoko,kios dan Pasar Rakyat) pelaksanaan dimulai pada hari jumat.pukul 09.00 Wita.Sidak dilakukan dengan melibatkan dinas perekonomian dan Sumber Daya Alam,TNI-POLRI dan Sat Pol PP.

Kabag perekonomian dan Sumber Daya Alam,Umbu Raeng mengatakan pada media,dari hasil sidak tersebut menemukan beberapa toko yang menjual barang kadarluasa,bahkan barang kadarluasa sejak tahun lalu namun masih berada dipajangan.Juga barang kadarluasa sudah di aman oleh petugas.

Sidak dilakukan satgas disejumlah toko,kios dan pasar rakyat dikota Waibakul dalam rangka menyikapi adanya informasi harga barang,makanan,minuman berkadarluasa yang masih diperjual belikan.Tentu sidak ini secara mendadak,tidak perlu kita beritahu ditoko,kios maupun pasar rakyat.Kita langsung turun bersama satgas mengecek harga barang dan berkadarluasa,”sebut Umbu Raeng.

Dalam sidak barang berkadarluasa kami menemukan sejumlah barang makanan dan minuman seperti makanan ringan dan minuman namun sampai saat ini kami belum cek berapa jumlah barang-barang kadarluasa yang di situ petugas.

Lanjut Umbu Raeng,pihaknya masih terus melakukan sidak di toko-toko,kios serta pasar rakyat secara mendadak,jika nanti barang-barang kadarluasa sudah ditemukan sebanyak-banyaknya tentunya akan di musnahkan.

Demi memastikan keamanan konsumen dari harga barang,makanan dan minuman yang sudah kadarluasa atau tidak layak di konsumsi,deteksi dini patut dilakukan instansi terkait,agar dapat meminimalisir hal-hal tidak kita inginkan terjadi.Sehingga tidak merugikan konsumen.

Hal tersebut tentu sudah menjadi tanggung jawab dinas terkait dalam melindungi konsumen.Maka sepatutnya dilakukan sidak agar dapat mendeteksi dini terhadap makanan dan minuman yang sudah kadarluasa,”ujar Umbu Raeng

Dengan begitu,kondisi dilapangan tidak lagi akan ditemukan barang dagangan yang sudah tidak layak dijual atau kadarluasa.Kesehatan Masyarakat tentu nomor satu,perhatikan tanggal kadarluasa produk yang ingin dibeli.Sebab kadang konsumen jarang memperhatikan hal itu,apalagi barang harganya dirasa murah,”pesan Umbu Raeng

(Mss**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.