SERGAP.CO.ID
KAB. TASIKMALAYA, || Dugaan adanya pelanggaran tranparansi UU (keterbukaan informasi publik) terkait penggunaan Dana BOS di SMPN 2 Pagerageng Tasikmalaya.
Pasalnya kepala sekolah Nandar S.Pd saat dikonfirmasi papan informasi BOS yang tidak terpangpang dan Monografi tahun ajaran 2019/2020 yang seharusnya 2022/2023.
Kepsek Nandar S.Pd mengatakan saya baru 8 bulan disini dan saya mengedepankan kinerja dulu
Lanjut kepsek saya akan mengerjakan yang ada di sekolah secara bertahap, dan mengenai papan informasi BOS ini lagi di buatkan ” Ujar kepsek Nandar Kamis (13-04-2023).
Jelas disinyalir SMPN 2 Pagerageng telah melanggar UU kip no 14 tahun 2008 tentang tranparansi keterbukaan informasi publik. Pasal 52
Juga tidak mengindahkan tentang juklak juknis peraturan BOS Biaya Oprasional Sekolah permendikbud no 6 tahun 2021.
Adapun Tugas tim Provinsi, Kota/Kab di huruf C di tuangkan Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penggunaan Dana BOS Reguler terhadap masyarakat secara terbuka, Dokumen yang harus di publikasikan yaitu Rekapitulasi Dasa BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah di lihat atau di akses Masyarakat.
Setelah berita ini diturunkan pihak ketua komite Otim Minarja Mpd belum bisa di konfirmasi
(M Ali /Rana H)