SMPN 2 Pagerageng Di Duga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Dugaan adanya pelanggaran tranparansi UU (keterbukaan informasi publik) terkait penggunaan Dana BOS di SMPN 2 Pagerageng Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

Pasalnya kepala sekolah Nandar S.Pd saat dikonfirmasi papan informasi BOS yang tidak terpangpang dan Monografi tahun ajaran 2019/2020 yang seharusnya 2022/2023.

Kepsek Nandar S.Pd mengatakan saya baru 8 bulan disini dan saya mengedepankan kinerja dulu

Lanjut kepsek saya akan mengerjakan yang ada di sekolah secara bertahap, dan mengenai papan informasi BOS ini lagi di buatkan ” Ujar kepsek Nandar Kamis (13-04-2023).

Jelas disinyalir SMPN 2 Pagerageng telah melanggar UU kip no 14 tahun 2008 tentang tranparansi keterbukaan informasi publik. Pasal 52

Juga tidak mengindahkan tentang juklak juknis peraturan BOS Biaya Oprasional Sekolah permendikbud no 6 tahun 2021.

Adapun Tugas tim Provinsi, Kota/Kab di huruf C di tuangkan Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penggunaan Dana BOS Reguler terhadap masyarakat secara terbuka, Dokumen yang harus di publikasikan yaitu Rekapitulasi Dasa BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah di lihat atau di akses Masyarakat.

Setelah berita ini diturunkan pihak ketua komite Otim Minarja Mpd belum bisa di konfirmasi

(M Ali /Rana H)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.