Tok! Divonis 18 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan Anak Perempuan di Cimahi

Tok! Divonis 18 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan Anak Perempuan di Cimahi
Tok! Divonis 18 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan Anak Perempuan di Cimahi

SERGAP.CO.ID

CIMAHI || Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), terdakwa kasus pembunuhan anak perempuan berinisial PS (12) di Kota Cimahi divonis 18 tahun penjara. Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.

Bacaan Lainnya

Pembacaan putusan tersebut dibacakan majelis hakim ketua, Teguh Arifiano, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (12/4/2023). Sidang tersebut berlangsung secara online.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical bin Heri Gumelar dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap Teguh dalam pembacaan putusannya.

Teguh menyebutkan Ical terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pwmbunuhan berencana. Maka Ical dikenakan pasal 340 KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical bin Heri Gumelar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” katanya.

“Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” tambahnya.

Barang Bukti Pembunuhan Anak Perempuan

Teguh menuturkan beberapa barang bukti milik korban turut dikembalikan kepada orang tuanya. Diantaranya, pakaian gamis, kerudung, sandal kulit, tas gendong, buku tulis, Al Quran, dompet alat tulis.

“Satu unit kendaraan Roda Dua Merk Honda Beat, satu Lembar STNK Kendaraan Roda Dua Merk Honda Beat, satu buah kunci kontak kendaraan roda dua merk Honda dikembalikan kepada Saksi Gilang Hermawan bin Heryanto,” Ujar Teguh.

Kemudian satu bilah sangkur, jaket, celana panjang, sandal capit, kaos, tas selendang, topi milik terdakwa dirampas dan dimusnahkan.

“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” tambahnya.

Sebelumnya, terdakwa Ical didakwa dengan pasal yang berlapis. Pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Kemudian perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diketahui, Ical tega menusuk PS (12) hingga kehilangan nyawanya saat korban hendak pulang usai mengaji di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Rabu (19/10/2022). Kala itu Ical membunuh korban, karena hendak merampas ponsel milik korban.

(Dw**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.