Polisi Gagalkan Pengiriman 64 PMI Ilegal Tujuan Timur Tengah, 1 Sponsor di Tangkap, Yang Lain Masih Buron

SERGAP.CO.ID

BIMA NTB || Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan keberangkatan 64 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Timur Tengah melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Puluhan calon PMI non prosedural ini akan berangkat ke Riyadh dan Dubai,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Reza Fahlevi, Sabtu, (8/4/2023.

64 Calon Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut sekitar 50 orang asal Ntb, diduga Akan Dijual ke Timur Tengah.

Reza mengatakan, 64 TKI ilegal itu akan terbang ke Timur Tengah menggunakan maskapai Oman Air di Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Dari kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TTPO) tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial R di Karawang, Jawa Barat. “Dari tangan R disita sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi dan sejumlah dokumen terkait dengan keuangan,” kata Reza.

Menurut Reza, beberapa barang bukti yang disita sangat bermanfaat bagi penyidik untuk mengungkap bagaimana praktek pemberangkatan pekerja migran Indonesia non-prosedural ini.

Reza mengatakan penangkapan R dilakukan setelah polisi menyelidiki dan melakukan pengembangan sejak Desember 2022 lalu. R, kata Reza, ditangkap di Kabupaten Karawang Jawa Barat pada Februari lalu. “Kami masih mengejar seorang tersangka lainnya yang berperan membantu R”.

Adapun modus operandinya, kata Reza, tersangka ingin mendapatkan keuntungan dengan memberangkatkan calon PMI ilegal. “Ternyata R sudah tahu untuk saat ini regulasi dari pemerintah pemberangkatan ke Timur Tengah ditiadakan untuk sektor pekerjaan non formal,” ucap dia.

Reza menuturkan pengungkapan dugaan TPPO merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi antara Polresta Bandara Soetta dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal pasal 81 jo Pasal 69 dan atau pasal 83 jo pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar rupiah,” kata Reza.

(Editor : Obama)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.