SERGAP.CO.ID
POLRES TASIK KOTA, || Sat Binmas Polres Tasikmalaya Kota, melaksanakan kegiatan himbauan waktu berdagang makanan dan minuman kepada para pedagang makanan dan minuman di sepanjang jalan IR Juanda dan jalan Mangin Kota Tasikmalaya. Jumat (7/4/2023).
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Syarif ZAINAL ABIDIN, SIK, melalui Kasat Binmas Polres Tasikmalaya Kota, AKP. Dede Tarman, SH, mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka menghimbau dan mensosialisasikan peraturan walikota Tasikmalaya, tentang himbauan untuk seluruh masyarakat yang berada di kota tasikmalaya, selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah.
” Ini sebagai upaya memberikan informasi kepada seluruh masyarakat yang berada di kota Tasikmalaya, bahwa selama bulan suci Ramadan tahun ini, dihimbau kepada pedang dan pembeli makanan hanya diperbolehkan mulai pukul 16.00 wib, dan tidak diperbolehkan membeli dan dimakan atau diminum ditempat, tapi hanya boleh dibungkus dan dibawa pulang.
Dia menambahkan, bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan kolaborasi antara polri dengan Sat Pol PP Kota Tasikmalaya, dan akan dilaksanakan terus selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah. “Ungkapnya, Jumat (7/4/2023).
(Red)